Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat Setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan kemitraan kehutanan.
Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial adalah pemberian akses legal Pemanfaatan Hutan yang dilakukan oleh kelompok Perhutanan Sosial untuk kegiatan Pengelolaan HD, Pengelolaan HKm, Pengelolaan HTR, kemitraan kehutanan, dan Hutan Adat pada kawasan Hutan Lindung, kawasan Hutan Produksi atau kawasan Hutan Konservasi sesuai dengan fungsinya.
Hutan Desa yang selanjutnya disingkat HD adalah kawasan hutan yang belum dibebani izin, yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa.
Persetujuan Pengelolaan HD adalah akses legal yang diberikan oleh Menteri kepada Lembaga Desa untuk mengelola dan/atau memanfaatkan hutan pada kawasan Hutan Lindung dan/atau kawasan Hutan Produksi.
Pengelolaan Perhutanan Sosial adalah kegiatan pemanfaatan hutan yang dilakukan oleh kelompok Perhutanan Sosial melalui Persetujuan Pengelolaan HD, HKm, HTR, kemitraan kehutanan, dan Hutan Adat pada kawasan Hutan Lindung, kawasan Hutan Produksi atau kawasan Hutan Konservasi sesuai dengan fungsinya.
Mendapat perlindungan dari gangguan perusakan dan pencemaran lingkungan atau pengambilalihan secara sepihak oleh pihak lain;
Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial adalah pemberian akses legal Pemanfaatan Hutan yang dilakukan oleh kelompok Perhutanan Sosial untuk kegiatan Pengelolaan HD, Pengelolaan HKm, Pengelolaan HTR, kemitraan kehutanan, dan Hutan Adat pada kawasan Hutan Lindung, kawasan Hutan Produksi atau kawasan Hutan Konservasi sesuai dengan fungsinya.
Hutan Desa yang selanjutnya disingkat HD adalah kawasan hutan yang belum dibebani izin, yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa.
Persetujuan Pengelolaan HD adalah akses legal yang diberikan oleh Menteri kepada Lembaga Desa untuk mengelola dan/atau memanfaatkan hutan pada kawasan Hutan Lindung dan/atau kawasan Hutan Produksi.
Pengelolaan Perhutanan Sosial adalah kegiatan pemanfaatan hutan yang dilakukan oleh kelompok Perhutanan Sosial melalui Persetujuan Pengelolaan HD, HKm, HTR, kemitraan kehutanan, dan Hutan Adat pada kawasan Hutan Lindung, kawasan Hutan Produksi atau kawasan Hutan Konservasi sesuai dengan fungsinya.
Pemegang izin HD memiliki hak;
Mendapat perlindungan dari gangguan perusakan dan pencemaran lingkungan atau pengambilalihan secara sepihak oleh pihak lain;
- Mengelola dan memanfaatkan Persetujuan Pengelolaan HD, sesuai dengan Kearifan Lokal dapat berupa sistem usaha tani terpadu;
- Mendapat manfaat dari sumber daya genetik yang ada di dalam Persetujuan Pengelolaan HD;
- Mmengembangkan ekonomi produktif berbasis kehutanan;
- Mendapat Pendampingan dalam Pengelolaan HD serta penyelesaian konflik;
- Mendapat Pendampingan kemitraan dalam pengembangan usahanya;
- Mendapat Pendampingan penyusunan rencana Kelola Perhutanan Sosial, rencana kerja usaha, dan rencana kerja tahunan; dan
- Mendapat perlakuan yang adil atas dasar gender ataupun bentuk lainnya.
Pemegang Izin HD memiliki kewajiban:
- Melaksanakan pengelolaan hutan sesuai dengan prinsip pengelolaan hutan lestari.
- Menjaga arealnya dari perusakan dan pencemaran lingkungan;
- Memberi tanda batas areal kerjanya;
- Menyusun rencana pengelolaan hutan, rencana kerja usaha, dan rencana kerja tahunan, serta menyampaikan laporan pelaksanaannya kepada pemberi Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial;
- Melakukan penanaman dan pemeliharaan hutan di areal kerjanya;
- Melaksanakan penatausahaan hasil hutan;
- Membayar penerimaan negara bukan pajak dari hasil kegiatan Pengelolaan Perhutanan Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Melaksanakan perlindungan hutan.
Pemegang izin HD dilarang:
- Memindahtangankan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial;
- Menanam kelapa sawit pada areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial;
- Mengagunkan areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial;
- Menebang pohon pada areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dengan fungsi hutan lindung;
- Menggunakan peralatan mekanis pada areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dengan fungsi hutan lindung;
- Membangun sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam pada areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dengan fungsi hutan lindung;
- Menyewakan areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial; dan
- Menggunakan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial untuk kepentingan lain.
Ref:
PERMENLHK-No-83-Tentang-Perhutanan-Sosial
Permenlhk No 9 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial
Perpres Nomor 28 Tahun 2023_Perencanaan terpedu percepatan pengelolaan Perhutanan Sosial
Permenlhk No 9 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial
Perpres Nomor 28 Tahun 2023_Perencanaan terpedu percepatan pengelolaan Perhutanan Sosial