Pemanfaatan Kawasan Hutan di Hutan Desa -->

Pemanfaatan Kawasan Hutan di Hutan Desa

Rabu, 16 April 2025, 23:04
Pemanfaatan kawasan hutan tergantung status dan fungsi hutan yang telah diatur oleh negara, maka pemanfaatan atau pengelolaan hutan diluar dari aturan atau kebijakan pemerintah bersifat ilegal atau dinyatakan melakukan pelanggaran. Selain itu pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan fungsi dan statusnya akan mengakibatkan berbagai masalah seperti terancam punahnya flora maupun fauna, menjadi penyebab banjir, kebakaran hutan dan lahan, dan secara tidak langsung menyumbang perubahan iklim (climate change) menjadi semakin ekstrim. 


Dalam pengelolaan kawasan hutan, negara tentu saja akan melibatkan berbagai pihak seperti pelibatan privat sector dalam pengelolaan hutan produksi misalnya perkebunan sawit, hutan tanaman industri, pertambangan dan lainnya. Tentunya dalam pelibatan pihak swasta, negara mewajibkan mereka untuk mengajukan perizinan dalam pengelolaan kawasan hutan tersebut. 

Secara legal, masyarakat kini juga dilibatkan oleh negara dalam pengelolaan kawasan hutan melalui skema Perhutanan Sosial. Salah satu skema dari perhutanan sosial adalah Hutan Desa.

Pasal 5 ayat 1 UU No. 44 Tahun 1999 tentang kehutanan, Hutan desa adalah hutan negara yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa. Mengacu pada Permenhut P.49/2008 yang membahas peraturan operasionalnya, hutan desa diartikan sebagai hutan Negara yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa serta belum dibebani izin/hak.

Pemanfaatan dan Pengelolaan Kawasan Hutan di Areal Izin Hutan Desa

Pemanfaatan kawasan hutan di Hutan Desa meliputi Pemanfaatan Hutan pada hutan lindung dan Pemanfaatan Hutan pada hutan produksi melalui pola wana tani atau agroforestry, wana ternak atau silvopastura, wana mina atau silvofishery, dan wana tani ternak atau agrosilvopastura sesuai dengan fungsi hutan dan jenis ruangnya.

Pemanfaatan Hutan Desa pada Hutan Lindung

Pemanfaatan Hutan Desa pada Hutan Lindung dibagi menjadi 2 ruang atau zona yaitu Ruang Perlindungan (konservasi) dan Ruang Pemanfaatan.

Pemanfaatan Hutan di ruang perlindungan hanya boleh 2 model pemanfaatan yakni Pemanfaatan jasa lingkungan dan Pemungutan hasil hutan bukan kayu.

Kemudian pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung pada ruang pemanfaatan berupa Budidaya Tanaman, Jasa lingkungan, pemungutan hasil hutan bukan kayu dan penangkaran satwa.

Kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan di Hutan Lindung seperti Pemanfaatan air untuk kebutuhan Masyarakat setempat (air bersih, mikrohidro), Pemulihan lingkungan berupa rehabilitasi hutan pada areal terbuka, Penyerapan dan/atau penyimpanan karbon dan wisata alam (ekowisata)

Kegiatan pemungutan hasil hutan bukan kayu Hutan Lindung pada Hutan Lindung di ruang lindung meliputi madu, getah, buah-buahan, biji, aren, jamur, daun bunga; dan sarang burung walet.

Kegiatan budidaya tanaman dilakukan melalui kegiatan Budidaya tanaman obat, Budidaya tanaman hias, Budidaya jamur, Budidaya lebah, Budidaya hijauan makanan ternak, Budidaya buah-buahan dan biji-bijian, Budidaya tanaman atsiri, Budidaya tanaman nira, penangkaran satwa liar dan rehabilitasi satwa.

Pemanfaatan Hutan Desa pada Hutan Produksi

Seperti halnya pemanfaatan kawasan Hutan Lindung, pemanfaatan hutan pada Hutan Produksi dibagi menjadi ruang perlindungan (konservasi) dan ruang pemanfaatan.

Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi pada ruang (kawasan/ zona) perlindungan (Konservasi)

Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi pada ruang perlindungan, meliputi kegiatan pemanfaatan Kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan dan pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu. Pemanfaatan kawasan pada Hutan Produksi di ruang perlindungan dilakukan melalui kegiatan:
a. Budidaya tanaman obat
b. Budidaya tanaman hias
c. Budidaya jamur
d. Budidaya lebah
e. Budidaya buah-buahan dan biji-bijian;
f. Budidaya hijauan pakan ternak
g. Budidaya tanaman penghasil nira.

Pemanfaatan jasa lingkungan pada Hutan Produksi di ruang lindung meliputi kegiatan:
a. Pemanfaatan jasa aliran air
b. Pemanfaatan air
c. Wisata alam
d. Perlindungan keanekaragaman hayati
e. Pemulihan lingkungan
f. Penyerapan dan penyimpanan karbon.

Pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu di hutan produksi Kawasan lindung meliputi rotan, sagu, nipah, aren, madu, bambu, getah, daun, buah dan biji.

Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi pada ruang pemanfaatan

Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi pada ruang pemanfaatan, meliputi kegiatan pemanfaatan Kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan kayu serta pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu.

Pemanfaatan kawasan di hutan produksi di ruang lindung dilakukan melalui kegiatan:
a. Budidaya tanaman obat
b. Budidaya tanaman hias
c. Budidaya jamur
d. Budidaya lebah
e. Budidaya sarang burung wallet
f. Rehabilitasi satwa
g. Budidaya hijauan makanan ternak
h. Budidaya buah-buahan dan biji-bijian;
i. Budidaya tanaman atsiri
j. Budidaya tanaman nira
k. Budidaya serat
l. Budidaya tanaman penghasil biomassa atau bioenergy
m. Budidaya tanaman pangan dalam rangka ketahanan pangan
n. Penangkaran satwa liar.

Kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan di Hutan Produksi pada ruang lindung berupa;
a. Pemanfaatan jasa aliran air
b. Pemanfaatan air
c. Wisata alam
d. Pembangunan sarana prasarana wisata alam
e. Perlindungan keanekaragaman hayati
f. Pemulihan lingkungan
g. Penyerapan dan penyimpanan karbon
h. Jasa lingkungan lainnya

Pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan kayu di hutan produksi ruang pemanfataan meliputi kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu yang berasal dari tanaman sendiri dan tanaman yang dihibahkan.

Pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu Kawasan hutan produksi di ruang pemanfataan meliputi rotan, sagu, nipah, aren, madu, bambu, getah, kulit kayu, daun, buah atau biji dan gaharu. Termasuk juga komoditas pengembangan bahan baku bahan bakar nabati atau bioenergy serta komoditas pengembangan tanaman pangan.

TerPopuler