Pengembangan Usaha desa dilakukan oleh Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) melalui unit usaha yang disebut Kelompok Usaha Perhutanan Sosial disingkat KUPS. Berikut langkah-langkah dalam pengembangan usaha Hutan Desa yang meliputi: Pengembangan kelembagaan usah; Pemanfaatan Kawasan; Pengembangan kewirausahaan; Kerja sama pengembangan usaha
Kerja sama pengembangan usaha meliputi kerja sama usaha dan kerja sama para pihak. Adapun prinsip pengembangan usaha adalah sebagai berikut
a. KUPS sebagai pelaku utama dalam usaha, bukan hanya sebagai objek
b. Kesetaraan, keadilan, kesepakatan, saling menguntungkan, lokal spesifik, kepercayaan, transparansi, partisipasi dan kelestarian.
Mitra Usaha dalam kerja sama usaha antara lain; badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha milik swasta, perguruan tinggi, koperasi, badan usaha milik desa, lembaga swadaya Masyarakat/ lembaga donor, masyarakat dan perorangan. Calon mitra usaha harus memenuhi persyaratan paling sedikit adalah
a. Mempunyai legalitas usaha
b. Mempunyai usaha pokok
c. Mempunyai kompetensi teknis usaha yang akan dimitrakan
d. Mempunyai pasar yang kuat
e. Mempunyai komitmen jangka panjang dengan Masyarakat dengan pola agroforestry, silvopastura, agrosilvopastura, dan/atau silvofishery;
f. Siap menjalankan prinsip keseimbangan sosial, ekologi dan ekonomi;
g. Siap melakukan transfer pengetahuan, keterampilan, dan manajemen; dan
h. Menyediakan pembiayaan usaha.
Penguatan kelembagaan usaha
Kegiatan penguatan kelembagaan usaha meliputi:
a. Pembentukan KUPS
b. Klasifikasi KUPS. Klasifikasi KUPS terdiri dari biru, perak, emas, platina.
c. Peningkatan kelas KUPS
d. Penguatan kapasitas kelembagaan KUPS.
Penguatan kapasitas kelembagaan KUPS meliputi:
a. Pembentukan KUPS yang berbasis komoditas
b. Keanggotaan KUPS dan pembuatan aturan internal KUPS
c. Sekolah lapang
d. Studi banding
e. Pelatihan penguatan kelembagaan
f. Peningkatan status badan usaha KUPS dapat berupa pembentukan koperasi atau badan usaha milik desa
Pengembangan Kewirausahaan meliputi kegiatan:
a. Peningkatan produksi;
b. Peningkatan nilai tambah produk;
c. Promosi dan pemasaran produk
d. Akses permodalan.
Kegiatan peningkatan produksi meliputi:
a. Kegiatan Pengembangan Perhutanan Sosial Nasional/Bang PeSoNa
b. Pemberian bantuan alat ekonomi produktif
c. Bantuan ekonomi produktif lainnya.
Kegiatan peningkatan nilai tambah produk bertujuan untuk meningkatkan kualitas produk untuk nilai jual dan membangun kepercayaan konsumen. Peningkatan nilai tambah produk melalui:
Promosi produk dapat dilakukan melalui temu usaha, pameran, katalog produk, media elektronik, dan media sosial.
Akses Permodalan dapat diperoleh melalui:
a. Bantuan pemerintah/lembaga
b. Pinjaman lembaga perbankan dan lembaga keuangan lainnya
c. Corporate social responsibility (CSR) badan usaha milik negara, badan usaha milik swasta, atau pihak lain
d. Bantuan modal usaha badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah
e. Dana hibah
f. Lembaga filantropi.
Persiapan yang perlu dilakukan oleh KUPS sebelum mengakses berbagai peluang permodalan meliputi:
a. Menyediakan dokumen legalitas KUPS
b. Menyediakan dokumen RKPS dan RKT
c. Menyediakan dokumen pendukung lain seperti buku rekening atas nama KUPS, nomor pokok wajib pajak dan lain-lain
d. Lokasi areal usaha tidak sedang berkonflik
e. Usaha produk ataupun jasa sudah beroperasi.
Kerjasama pengembangan usaha
a. Pembentukan KUPS
b. Klasifikasi KUPS. Klasifikasi KUPS terdiri dari biru, perak, emas, platina.
c. Peningkatan kelas KUPS
d. Penguatan kapasitas kelembagaan KUPS.
Penguatan kapasitas kelembagaan KUPS meliputi:
a. Pembentukan KUPS yang berbasis komoditas
b. Keanggotaan KUPS dan pembuatan aturan internal KUPS
c. Sekolah lapang
d. Studi banding
e. Pelatihan penguatan kelembagaan
f. Peningkatan status badan usaha KUPS dapat berupa pembentukan koperasi atau badan usaha milik desa
Pengembangan Kewirausahaan meliputi kegiatan:
a. Peningkatan produksi;
b. Peningkatan nilai tambah produk;
c. Promosi dan pemasaran produk
d. Akses permodalan.
Kegiatan peningkatan produksi meliputi:
a. Kegiatan Pengembangan Perhutanan Sosial Nasional/Bang PeSoNa
b. Pemberian bantuan alat ekonomi produktif
c. Bantuan ekonomi produktif lainnya.
Kegiatan peningkatan nilai tambah produk bertujuan untuk meningkatkan kualitas produk untuk nilai jual dan membangun kepercayaan konsumen. Peningkatan nilai tambah produk melalui:
- Pemberian bantuan alat ekonomi produktif;
- Kegiatan sertifikasi produk, berupa proses sertifikasi profesional, pelayanan, tata barang, untuk kelayakan, kualitas atau standar, seperti: badan pengawas obat dan makanan, pangan industri rumah tangga, halal, dan/atau organik;
- Kegiatan pengemasan, berupa kegiatan membungkus produk dengan tujuan menjaga kualitas dan kondisi produk, dan memberikan daya tarik kepada konsumen;
- Kegiatan peningkatan nilai produk, berupa upaya
- Memperkuat nilai pada suatu merek dikaitkan dengan produk tertentu
- Kegiatan indikasi geografis, berupa suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk yang karena faktor lingkungan geografis.
Promosi produk dapat dilakukan melalui temu usaha, pameran, katalog produk, media elektronik, dan media sosial.
Akses Permodalan dapat diperoleh melalui:
a. Bantuan pemerintah/lembaga
b. Pinjaman lembaga perbankan dan lembaga keuangan lainnya
c. Corporate social responsibility (CSR) badan usaha milik negara, badan usaha milik swasta, atau pihak lain
d. Bantuan modal usaha badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah
e. Dana hibah
f. Lembaga filantropi.
Persiapan yang perlu dilakukan oleh KUPS sebelum mengakses berbagai peluang permodalan meliputi:
a. Menyediakan dokumen legalitas KUPS
b. Menyediakan dokumen RKPS dan RKT
c. Menyediakan dokumen pendukung lain seperti buku rekening atas nama KUPS, nomor pokok wajib pajak dan lain-lain
d. Lokasi areal usaha tidak sedang berkonflik
e. Usaha produk ataupun jasa sudah beroperasi.
Kerjasama pengembangan usaha
Kerja sama pengembangan usaha meliputi kerja sama usaha dan kerja sama para pihak. Adapun prinsip pengembangan usaha adalah sebagai berikut
a. KUPS sebagai pelaku utama dalam usaha, bukan hanya sebagai objek
b. Kesetaraan, keadilan, kesepakatan, saling menguntungkan, lokal spesifik, kepercayaan, transparansi, partisipasi dan kelestarian.
Mitra Usaha dalam kerja sama usaha antara lain; badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha milik swasta, perguruan tinggi, koperasi, badan usaha milik desa, lembaga swadaya Masyarakat/ lembaga donor, masyarakat dan perorangan. Calon mitra usaha harus memenuhi persyaratan paling sedikit adalah
a. Mempunyai legalitas usaha
b. Mempunyai usaha pokok
c. Mempunyai kompetensi teknis usaha yang akan dimitrakan
d. Mempunyai pasar yang kuat
e. Mempunyai komitmen jangka panjang dengan Masyarakat dengan pola agroforestry, silvopastura, agrosilvopastura, dan/atau silvofishery;
f. Siap menjalankan prinsip keseimbangan sosial, ekologi dan ekonomi;
g. Siap melakukan transfer pengetahuan, keterampilan, dan manajemen; dan
h. Menyediakan pembiayaan usaha.