Menurut
bahasa kata hajj berarti bermaksud
mengunjungi sesuatu (al Qashdu lizziarah)
dan menurut syariat Islam berarti mengunjungi baitullah untuk menjalani ibadah (iqamatan linnusuki) (Muhammad Ali, 1980:341). Haji merupakan ritual
yang sudah dikenal sejak masa jahiliyah kemudian disempurnakan sesuai dengan
ajaran Islam. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Q.S 2: 196 yang terjemahannya
sebagai berikut.
Dan
sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah (Depag. R.I, 1984:47).
Ayat ini
mengindikasikan bahwa ibadah haji itu sudah dikenal sejak masa-masa sebelum
Islam. Ibadah haji yang disyariatkan dalam Islam mengacu pada ibadah haji yang
pernah dilakukan oleh Babi Ibrahim
AS (Q.S 16:120-123; Q.S
2:125-129).
Haji
sebagai salah satu rukun Islam, wajib dilakukan oleh orang-orang yang mampu
satu kali seumur hidup. Kewjiban ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam Q.S
3: 97 yang terjemahannya sebagai berikut.
“Mengerjakan ibadah haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah
yaitu (bagi) orang yang mampu melaksanakan perjalanan ke Baitullah”. (Depag.
R.I, 1984: 92).
Alasan
lainnya adalah firman Allah SWT dalam Q.S 2:196-197, Q.S 22: 27-28, sedangkan
ibadah haji wajib bagi setiap muslim yang mampu satu kali seumur hidup
sebagaimana sabda Rasulullah SAW (terjemahannya):
“Haji satu kali, maka apabila lebih dari itu adalah sunat”. (HR.
Ahmad, Abu Daud, Nasa’I dan dishahihkan oleh Hakim (Said Sabiq Fiqh Sunnah V
(terj) 1987:40).
Pelaksanaan
ibadah haji dapat dilakukan dengan tiga cara yang berikut ini .
(a) Haji Tamattu’, yaitu melaksanakan umrah
terlebih dahulu, dan setelah tahallul umrah memotong seekor kambing di Mina,
seandainya tidak mampu diganti dengan puasa sepuluh hari, yang dilaksanakan 3
hari di tanah suci dan 7 hari di tanah airnya.
(b) Haji Ifrad, yaitu melaksanakan haji terlebih
dahulu. Setelah melakukan tawaf qudum (tawaf kedatangan di Mekah) dengan
berpakaian ihram dan tidak bertahallul langsung melaksanakan ibadah haji, umrah
dilaksanakan sesudah melaksanakan haji.
(c) Haji Qiran, yaitu ibadah haji dan umrah
sekaligus. Seperti halnya bagi yang melaksanakan haji tamattu’, maka haji qiran
perlu diwajibkan memotong kambing.
Ibadah
haji memiliki hikmah yang banyak. Di antara hikmah ibadah haji adalah mendidik
jiwa untuk mau berkorban, ikhlas, dan sabar karena dalam ibadah haji semua sifat-sifat
itu dituntut, dalam pelaksanaanya ibadah haji mempunyai ketentuan dan aturan
yang ketat karena aturan-aturan itu akan berpengaruh kepada sistem dalam
beribadah. Ibadah haji juga merupakan tempat pengembangan sosialisasi yang
dapat menimbulakn proses pendidikan dalam kehidupan bersama dengan persatuan
dan persaudaraan, sehingga hidup dapat lebih bermakna untuk mencapai kemuliaan
yang hakiki.