Perubahan-perubahan
dalam sistem pendidikan di Indonesia mengubah cara pergaulan peserta didik
secara significant. Dengan diterapkannya cara-cara baru dalam praktek
pendidikan memberikan efek yang sangat besar. Tentu saja efek-efek tersebut dapat berupa efek negative dan efek positive bagi pelaku pendidikan yaitu pendidik
dan peserta didik.
Perubahan
significan sangat tampak pada pergaulan mahasiswa. Perubahan-perubahan tersebut
diakibatkan oleh terkekangnya ruang gerak mahasiswa dalam pemikiran serta berorganisasi. Diterapkannya metode KBK ataupun KTSP di dalam
pembelajaran kampus membuat mahasiswa kembali menjadi siswa di jejang SMA.
Mahasiswa menjadi sibuk dengan tugas-tugas monoton yang diberikan oleh
pengajar. Paradigma negative sengaja dihinggapkan kedalam proses pengkaderan
kampus yang dicitrakan oleh beberapa media, beberapa pendidik, beberapa pegawai
kampus serta oleh instansi terkait
membuat keadaan kampus yang dulu penuh dengan aroma keorganisasian,
kegiatan-kegiatan postif serta kekelurgaan kini mulai gersang.
Unit Kegiatan
Mahasiswa dilanda krisis keanggotaan baik jumlah maupun kualitas. Ada momok
menakutkan yang sengaja dicitrakan oleh orang-orang tetentu agar mahasiswa
menjauh dari keorganisasian dan keakraban dengan sesama mahasiswa, sehingga mahasiswa
dengan mudahnya bias dikontrol untuk mengikuti keinginannya. Dengan tidak
adanya rasa kekeluargaan yang terbangun didunia mahasiswa maka akan semakin mudah mahasiswa terombang-ambing
dan ditakut-takuti. Hari sabtu sebagai hari untuk kegiatan keorganisasian
dijadikan sebagai hari perkuliahan. Sebagian dosen mengorban kewajiban sebagai
pengajar resmi di kampus untuk melakukan kewajiban honorernya di kampus lain
hingga jadwal yang sudh semestinya seenaknya diganti dengan hari lain (sering hari
sabtu dan minggu ) tanpa memikirkan keadaan mahasiswa yang mungkin saja ada
kegiatan keorganisasian sebagai pengalaman , mungkin juga ada perkuliahan pada
yang hari yang sama, atau mungkin juga pada hari yang jadwal penbelajarannya
sangat padat. Ada juga sebagian dosen yang mangatakan pembelajaran harus
disampaikan dengan menarik dan bervariasi, akan tetapi ia dan beberapa dosen
yang lain masih saja tidak menarik dalam penyampaian dalam pembelajaran serta
masih juga menggunakan metode yang sama. Berbicara prosedur tetapi melanggar
prosedur yang lain.
Pembuat undang-undang
dan sejenisnya mengabaikan pelaku dalam pembelajaran dalam pembuatan
undang-undang dan sejenis yang diberlakukan untuk para pelaku pendidikan. Sangat
miris melihat ketika mereka pembuat peraturan tidak mengetahui kondidsi
sebenarnya yang terjadi di dalam dunia pendidikan. Yang dipikirkan hanya
ketenaran atau nama serta keuntungan sepihak. Salahkah jika sebagian mahasiswa
menyuarakan pendapatnya di seminar-seminar, di jalan-jalan bahkan di warung
kopi mereka juga menyampaikan unek-uneknya.
Mungkin hanya sebatas ini tulisan
saya mengenai perubahan paradigma kampus sebagai seorang mahasiswa. Yang
melihat dari pengalaman dan kedaaan yang dirasakan.
22 Oktober 2011