Evaluasi
program merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan secara terencana untuk
melihat tingkat keberhasilan program yang telah ditetapkan, tercapai atau
tidaknya rencana program yang telah ditetapkan.
Seriven dan
Glas (Sudjana, 2006:19) menyatakan, “evaluasi adalah upaya untuk mengetahui
manfaat atau kegunaan suatu program kegiatan dan sebagainya”. Sedangkan menurut
Zaenal Arifin (2010: 5) evaluasi yaitu suatu proses yang sistematis dan
berkelanjutan untuk menentukan kualitas (nilai dan arti) dari sesuatu
berdasarkan pertimbangan dan kriteria tertentu dalam rangka pembuatan
keputusan.
Sedangkan Alkin dan Stufflebeam
(Sudjana, 2006:22) menyatakan bahwa, “evaluasi adalah kegiatan untuk
mengumpulkan, memperoleh, dan menyediakan informasi bagi pembuatan keputusan”.
Zaenal Arifin (2010: 5) evaluasi merupakan suatu proses bukan suatu hasil
(produk).
Evaluasi dalam pelaksanaan program
Kelompok Kerja Guru dilakukan setelah semua kegiatan selesai dilaksanakan,
penanggungjawab harus membuat laporan pelaksanaan kegiatan. KKG Gugus (2010:
10) menyatakan bahwa “tim pemantau dan evaluasi melakukan pemantauan pada
pelaksanaan kegiatan dan hasilnya dibawa ke dalam rapat yang dihadiri oleh
penanggungjawab pelaksana”.
Direktorat
Profesi Pendidik Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia menyatakan, kegiatan
KKG/MGMP perlu disertai dengan sistem penjaminan mutu dan evaluasi sebagai
berikut:
1. Kegiatan KKG/MGMP perlu disertai
dengan sistem penjaminan mutu
yang akan melihat kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya;
yang akan melihat kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya;
2. Data untuk penjaminan mutu diperoleh
dengan melakukan pemantauan dan evalusai.;
3. Pelaksanaan penjaminan mutu yang
meliputi mekanisme pemantauan dan evaluasi serta pelaporannya diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga (ART);
4. Laporan meliputi substansi kegiatan
dan administrasi disampaikan kepada ketua KKG/MGMP, ketua KKKS/MKKS, dan Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.