Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Evaluasi Program Kelompok Kerja Guru (KKG)

Minggu, 17 Agustus 2014 | 02:55 WIB Last Updated 2014-08-16T19:55:09Z

Evaluasi program merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan secara terencana untuk melihat tingkat keberhasilan program yang telah ditetapkan, tercapai atau tidaknya rencana program yang telah ditetapkan.
Seriven dan Glas (Sudjana, 2006:19) menyatakan, “evaluasi adalah upaya untuk mengetahui manfaat atau kegunaan suatu program kegiatan dan sebagainya”. Sedangkan menurut Zaenal Arifin (2010: 5) evaluasi yaitu suatu proses yang sistematis dan berkelanjutan untuk menentukan kualitas (nilai dan arti) dari sesuatu berdasarkan pertimbangan dan kriteria tertentu dalam rangka pembuatan keputusan.
Sedangkan Alkin dan Stufflebeam (Sudjana, 2006:22) menyatakan bahwa, “evaluasi adalah kegiatan untuk mengumpulkan, memperoleh, dan menyediakan informasi bagi pembuatan keputusan”. Zaenal Arifin (2010: 5) evaluasi merupakan suatu proses bukan suatu hasil (produk).
Evaluasi dalam pelaksanaan program Kelompok Kerja Guru dilakukan setelah semua kegiatan selesai dilaksanakan, penanggungjawab harus membuat laporan pelaksanaan kegiatan. KKG Gugus (2010: 10) menyatakan bahwa “tim pemantau dan evaluasi melakukan pemantauan pada pelaksanaan kegiatan dan hasilnya dibawa ke dalam rapat yang dihadiri oleh penanggungjawab pelaksana”.
Direktorat Profesi Pendidik Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia menyatakan, kegiatan KKG/MGMP perlu disertai dengan sistem penjaminan mutu dan evaluasi sebagai berikut:
1.    Kegiatan KKG/MGMP perlu disertai dengan sistem penjaminan mutu
yang akan melihat kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya;
2.    Data untuk penjaminan mutu diperoleh dengan melakukan pemantauan dan evalusai.;
3.    Pelaksanaan penjaminan mutu yang meliputi mekanisme pemantauan dan evaluasi serta pelaporannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART);

4.    Laporan meliputi substansi kegiatan dan administrasi disampaikan kepada ketua KKG/MGMP, ketua KKKS/MKKS, dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
×
Artikel Terbaru Update