Terimo (2007: 21) menyatakan, “Organisasi adalah suatu unit sosial yang
terdiri atas dua atau lebih manusia yang disusun dalam struktur
tugas, berfungsi
secara terus menerus untuk mencapai sasaran atau serangkaian sasaran bersama dengan diatur secara
manajerial”.
Organisasi
bersama dalam kelompok kerja di dunia pendidikan yaitu Kelompok Kerja Guru
(KKG), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Kelompok Kerja Pengawas Sekolah
(KKPS), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah
(MKKS), Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS), Forum Kelompok Kerja Guru
(FKKG), Forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (FKKKS), dan Forum Kelompok Kerja Pengawas Sekolah
(FKKPS).
Dalam
Ngalim Purwanto (2008:17-18) organisasi yang baik memiliki ciri-ciri atau
sifat-sifat sebagai berikut:
a.
Memiliki
tujuan yang jelas;
b.
Tiap
anggota dapat memahami dan menerima tujuan tersebut;
c.
Adanya
kesatuan arah sehingga dapat menimbulkan kesatuan tindakan dan kesatuan
pikiran;
d.
Adanya
kesatuan perintah (para bawahan hanya mempunyai seorang atasan langsung);
e.
Adanya
keseimbangan antara wewenang dan tanggung jawab masing-masing anggota;
f.
Adanya
pembagian tugas atau pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan, keahlian, dan
bakat masing-masing, sehingga dapat menimbulkan kerjasama yang harmonis dan
kooperatif;
g.
Pola
organisasi hendaknya relatif permanen, dan struktur organisasi disusun
sesederhana mungkin, sesuai dengan kebutuhan, koordinasi, pengawasan dan
pegendalian;
h.
Adanya
jaminan keamanan dalam bekerja;
i.
Adanya
gaji atau insentif yang setimpal dengan jasa/pekerjaan sehingga dapat
menimbulkan gairah kerja;
j.
Garis-garis
kekuasaan dan tanggug jawab serta hierarkhi tata kerjanya jelas tergambar dalam
struktur organisasi.
KKG Gugus (2010: 6) menyatakan, “organisasi KKG atau MGMP adalah
pengaturan baku minimal tentang struktur kepengurusan, keanggotaan, dan
legalitas administrasi KKG atau MGMP”.
Trimo (2007: 22) menyatakan, “organisasi dibentuk
untuk mencapai sasaran, maka
seseorang atau organisasi harus menentukan sasaran tersebut dan menentukan upaya untuk
mencapai sasaran tersebut (strategi)”.
Seckler (dalam, Suryosubroto 2004: 9) mengatakan langkah-langkah
pokok organisasi dan manajemen sebagai berikut:
a.
Proses merumuskan dan merumuskan kembali pokok kebijaksanaan umum;
b.
Proses pemberian, pembagian, dan penggunaan wewenang;
c.
Proses perencanaan;
d.
Proses pengorganisasian;
e.
Proses penganggaran;
f.
Proses kepegawaian;
g.
Proses pelaksanaan;
h.
Proses pelaporan;
i.
Proses pengerahan, pembimbingan, dan pengendalian.
Standar
organisasi KKG/MGMP menurut Standar Pengembangan KKG/MGMP melalui Derektorat
Profesi Pendidik Direktorat Jendral Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga
Kependidikan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, yaitu
sebagai berikut:
a. Organisasi KKG dan MGMP terdiri
dari: pengurus, anggota, SK pengesahan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota,
dan mempunyai AD/ART.
b. Pengurus KKG dan MGMP terdiri dari:
Ketua, Sekretaris, Bendahara,dan Bidang, yang dipilih oleh anggota berdasarkan
AD/ART.
c. Anggota KKG terdiri dari guru Taman
Kanak-Kanak, yang anggotanya berasal dari 8–10 sekolah. Untuk daerah terpencil
anggotanya berasal dari 3–5 sekolah.
d. Anggota MGMP terdiri dari guru mata pelajaran di SMP/MTs, SMA/MA,
SMK/MAK, SLB/MALB. Yang anggotanya berasal dari 8–10 sekolah dan direkrut
dengan prosedur tertentu. Untuk daerah terpencil anggotanya berasal dari 3–5
sekolah.
Menurut KKG Gugus (2010: 5) menyatakan
bahwa, Prosedur pembentukan oreganisasi Kelompok Kerja Guru yaitu:
a. Pembentukan Tim Pengembang Tingkat
Nasional;
b. Tim Pengembang Tingkat Provinsi;
c. Tim Pengembang Tingkat
Kabupaten/Kota;
d. Pengurus KKG atau MGMP;
e. Keanggotaan dan Prosedur Pembentukan
Pengurus KKG atau MGMP;
f. Penyusunan Anggaran Dasar (AD) dan
Anggaran Rumah Tangga (ART).
Kelompok Kerja Guru merupakan suatu organisasi guru. Trimo (2007: 25) menyatakan, “organisasi
KKG terdiri dari
pengurus
dan
anggota”.
Pengurus KKG
terdiri dari ketua, sekretaris, bendehara, dan bidang yang
dipilih oleh anggota.
Sedangkan menurut KKG Gugus (2010: 6) menyatakan bahwa, “Pembentukan organisasi
Kelompok Kerja Guru menurut keanggotaan dan kepengurusan KKG atau MGMP dibentuk
berdasarkan kesepakatan anggota KKG/MGMP”. Organisasi KKG atau MGMP di dalam
pelaksanaan kegiatan memiliki kepengurusan organisasi yaitu sebagai berikut:
a. Ketua KKG/MGMP merangkap anggota;
b. Sekretaris KKG/MGMP merangkap
anggota;
c. Bendahara KKG/MGMP merangkap
anggota;
d. Bidang-bidang kepengurusan merangkap
anggota; dan
e. Anggota
Pengertian KKG