Sumadji (2013) menyatakan, “Kelompok Kerja Guru (KKG)
bertujuan untuk menjadikan guru lebih profesional dalam upaya peningkatan
mutu pendidikan”. Melalui pendekatan sistem pembinaan profesional diharapkan
guru mampu merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan pembelajaran.
Muhtadi (2008: 13)
menyatakan, “Pembentukan KKG bertujuan untuk memfasilitasi kegiatan yang
dilakukan di pusat kegiatan guru berdasarkan masalah dan kesulitan yang
dihadapi guru, kemudian memberikan bantuan profesional kepada guru kelas dan
mata pelajaran di sekolah, serta meningkatkan pemahaman, keilmuan, keterampilan
dan pengembangan sikap profesional berdasarkan kekeluargaan dan saling mengisi
(sharing)”.
Direktorat Pembinaan TK
dan SD, Sriwasono
(2010: 2) menyatakan, “tujuan
umum mengembangkan kegiatan di KKG
dan MGMP untuk meningkatkan mutu pembelajaran sesuai dengan standar pelayanan
pendidikan dalam kerangka penjaminan mutu pendidikan nasional”.
Menurut
Standar Pengembangan KKG/MGMP Derektorat Profesi Pendidik Direktorat Jendral
Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia, tujuan KKG/MGMP adalah:
a.
Memperluas
wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, khususnya penguasaan substansi
materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran,
strategi pembelajaran, metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaian
sarana/prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar, dsb
b.
Memberikan
kesempatan kepada anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja untuk berbagi
pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik;
c.
Meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam
pembelajaran yang lebih profesional bagi peserta kelompok kerja atau musyawarah
kerja;
d.
Memberdayaan
dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran
di sekolah;
e.
Mengubah
budaya kerja anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja (meningkatkan
pengetahuan, kompetensi dan kinerja) dan mengembangkan profesionalisme guru
melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat KKG/MGMP;
f.
Meningkatkan
mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil
belajar peserta didik;
g.
Meningkatkan
kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di tingkat KKG/MGMP.