Sawali, T. 2009 (dalam Sumadji, 2013)
menyatakan, “paling tidak ada enam agenda utama yang perlu segera digarap dalam
pelaksanaan program”, yaitu sebagai berikut:
1. Program memotivasi guru untuk
terus-menerus meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam merencanakan,
melaksanakan, dan membuat evaluasi program pembelajaran dalam rangka
meningkatkan keyakinan diri sebagai guru profesional;
2. Agenda unjuk kemampuan dan kemahiran
guru dalam melaksanakan pembelajaran sehingga dapat menunjang usaha peningkatan
dan pemerataan mutu pendidikan;
3. Agenda diskusi untuk membahas
permasalahan yang dihadapi dan dialami oleh guru dalam melaksanakan tugas
sehari-hari dan mencari solusi alternatif pemecahannya sesuai dengan
karakteristik mata pelajaran masing-masing, guru, kondisi sekolah, dan
lingkungannya;
4. Agenda penyebaran informasi teknis
edukatif yang berkaitan dengan kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi,
kegiatan kurikulum, metodologi, dan sistem pengujian yang sesuai dengan mata
pelajaran yang bersangkutan;
5. Agenda saling berbagi informasi dan
pengalaman dari hasil lokakarya, simposium, seminar, diklat, penelitan tindakan
kelas, referensi, atau kegiatan profesional lain yang dibahas bersama-sama;
6. Agenda penjabaran dan perumusan
kegiatan reformasi sekolah, khususnya reformasi pembelajaran di kelas (classroom
reform) sehingga berproses pada reorientasi pembelajaran yang efektif,
menarik, menyenangkan, dan bermakna bagi siswa didik.
Sukrisman
(2012: 8) menyatakan, “pelaksanaan program kerja dilakukan melalui kelompok
kerja-kelompok kerja”. Kelompok kerja dikategorikan kedalam Kelompok Kerja Guru
(KKG) dan Kelompok Kerja Pengelola/Kepala (KKKP), dengan ketentuan sebagai
berikut:
1.
Pelaksanaan
program gugus dilakukan melalui pertemuan rutin yang dilakukan minimal satu
kali dalam satu bulan;
2.
Waktu
pertemuan diupayakan diluar waktu layanan PAUD;
3.
Tempat
kegiatan pertemuan disepakati bersama dengan anggota atau disesuaikan dengan
tema yang akan dibahas sesuai dengan program kerja gugus;
4.
Dalam
pertemuan gugus dapat mendatangkan narasumber dari instansi atau gugus lain.
Selain itu pengelolaan program KKG menurut Trimo (2007: 26)
menyatakan, “pengelolaan
keseluruhan program KKG menjadi
tanggung jawab ketua
KKG”. Sedangkan pelaksanaan
masing-masing kegiatan atau program dilakukan oleh panitia yang dipimpin oleh seorang penanggung jawab
berdasarkan surat keputusan ketua KKG. Pelaksanaan masing-masing program
berpedoman pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang
disusun oleh pengurus KKG.
KKG Gugus (2010: 8) menyatakan bahwa, Ada tiga jenis
program yang dapat dirancang yaitu program umum, program inti (program rutin,
program pengembang) dan program penunjang”. Program untuk satu tahun
sekurang-kurangnya memuat 12 kegiatan. Penyusunan program KKG dipilih program
yang menjadi prioritas, baik program rutin maupun program pengembangan.
Pengelolaan
program menurut Direktorat Profesi Pendidik Direktorat Jenderal Peningkatan
Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional Republik
Indonesia yaitu:
1. Pengelolaan keseluruhan program
KKG/MGMP menjadi tanggung jawab ketua KKG/MGMP.
2. Pelaksanaan masing-masing program
dilakukan oleh panitia yang
dipimpin oleh seorang penanggung jawab berdasarkan surat keputusan
ketua KKG/MGMP.
dipimpin oleh seorang penanggung jawab berdasarkan surat keputusan
ketua KKG/MGMP.
3. Pelaksanaan masing-masing program
berpedoman pada Kerangka
Acuan Kerja (KAK) yang disusun oleh pengurus KKG/MGMP.
Acuan Kerja (KAK) yang disusun oleh pengurus KKG/MGMP.
4. Panitia membuat proposal kegiatan
yang meliputi: perencanaan,
Pelaksanaan, pembiayaan, dan pelaporan kegiatan.
Pelaksanaan, pembiayaan, dan pelaporan kegiatan.
5. Pengurus memantau dan mengevaluasi
kegiatan.