Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tujuan Kelompok Kerja Guru (KKG)

Minggu, 17 Agustus 2014 | 02:36 WIB Last Updated 2014-08-16T19:36:18Z

Sumadji (2013) menyatakan, “Kelompok Kerja Guru (KKG)  bertujuan untuk menjadikan guru lebih profesional dalam upaya peningkatan mutu pendidikan”. Melalui pendekatan sistem pembinaan profesional diharapkan guru mampu merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan pembelajaran.
Muhtadi (2008: 13) menyatakan, “Pembentukan KKG bertujuan untuk memfasilitasi kegiatan yang dilakukan di pusat kegiatan guru berdasarkan masalah dan kesulitan yang dihadapi guru, kemudian memberikan bantuan profesional kepada guru kelas dan mata pelajaran di sekolah, serta meningkatkan pemahaman, keilmuan, keterampilan dan pengembangan sikap profesional berdasarkan kekeluargaan dan saling mengisi (sharing)”.

Direktorat Pembinaan TK dan SD, Sriwasono (2010: 2) menyatakan, “tujuan umum mengembangkan kegiatan di KKG dan MGMP untuk meningkatkan mutu pembelajaran sesuai dengan standar pelayanan pendidikan dalam kerangka penjaminan mutu pendidikan nasional”.
Menurut Standar Pengembangan KKG/MGMP Derektorat Profesi Pendidik Direktorat Jendral Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, tujuan KKG/MGMP adalah:
a.    Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, khususnya penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaian sarana/prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar, dsb
b.    Memberikan kesempatan kepada anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik;
c.    Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih profesional bagi peserta kelompok kerja atau musyawarah kerja;
d.   Memberdayaan dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah;
e.    Mengubah budaya kerja anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja (meningkatkan pengetahuan, kompetensi dan kinerja) dan mengembangkan profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat KKG/MGMP;
f.     Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik;

g.    Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di tingkat KKG/MGMP.

×
Artikel Terbaru Update