“…
state jurisdiction in public international law means the right of a state to
regulate or effect by legislative, executive or judical measures the rights of
person, property, acts events with respect to matters not exclusively of
domestic concern …” (Pengertian yurisdiksi
negara oleh Anne
Anthony Csabafin dalam Parthiana)
Menurut
hukum internasional, yurisdiksi diartikan the capacity of state under
international law to
prescribe
and enforce a rule of law (Robert L./Boleslaw A., 1987:102)
Yurisdiksi berasal
dari bahasa latin Secara etimologis berasal dari kata yuris (1 hal
kepunyaan hukum) dan dictio (ucapan/sabda/perkataan). Secara harfiah adalah kepunyaan menurut hukum,
kewenangan/hak menurut hukum/kekuasaan menurut hukum
Menyadari
makna kedaulatan (sovereignty) dalam hubungannya dengan hukum internasional,
yang didalamnya ada batasan, namun demikian hanya bagi negara yang mempunyai
yurisdiksi menurut hukum internasional. Dalam hal ini pada prinsipnya yurisdiksi
suatu negara, terkait tidak saja dengan ketentuan hukum nasional masing-masing
negara, tetapi juga dengan hukum internasional yang berlaku. Bahwa
negaralah yang mempunyai wewenang terhadap benda, individu, atau melakukan tindakan
tertentu dari subyek hukum; dalam kaitannya dengan hal ini, dikenal ada tiga
tipe :
* Yurisdiksi menetapkan norma (jurisdiction to prescible norms)
* Yurisdiksi memaksakan aturan yang ada (jurisdiction to enforce the norm
prescribed)
* Yurisdiksi mengadili (jurisdiction to edjudicate)
Pengertian Yurisdiksi Negara (kewenangan Negara) Yaitu suatu hak/kewenangan/kekuasaan/kompetensi hukum Negara di
bawah hukum internasional untuk mengatur individu-individu, peristiwa-peristiwa
hukum di bidang pidana maupun perdata atau benda/kekayaan dengan menggunakan
hukum nasionalnya.
Dalam bahasa yang lebih sederhana Shaw mengemukakan bahwa yurisdiksi adalah kompetensi atau kekuasaan hukum Negara terhadap orang, benda dan peristiwa hukum. Yurisdiksi ini merupakan refleksi dari prinsip dasar kedaulatan Negara, persamaan derajat Negara dan prinsip non intervensi.
Macam-macam Yurisdiksi Negara
1.
Yurisdiksi Negara untuk
Mengatur/administratif
- Yurisdiksi legislatif (legislative
jurisdiction), maksudnya adalah kewenangan atau kekuasaan untuk
membuat/menetapkan peraturan perundang-undangan atau keputusan untuk
mengatur suatu masalah/suatu objek.
- Yurisdiksi eksekutif (Executive
Jurisdiction), maksudnya adalah kewenangan/kekuasaan untuk melaksanakan
atau menerapkan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan untuk
ditaati.
- Yurisdiksi yudikatif, yaitu
kewenangan/kekuasaan untuk mengadili/menghukum suatu tindak pidana yang
terjadi (kejahatan dan pelanggaran) dalam Negara.
2.
Yurisdiksi Negara atas objek
yang diatur
- Yurisdiksi Personal, yaitu
yurisdiksi suatu Negara terhadap orang atau badan hukum, baik warga
Negaranya sendiri maupun warga Negara asing dan badan hukum nasional atau
asing.
Yuridis personal ini dibagi lagi :
- yurisdiksi personal berdasarkan
prinsip nasionalitas/kewarganegaraan aktif, maksudnya berdasarkan suatu
anggapan bahwa setiap warga Negara dari satu Negara akan membawa hukum
negaranya kemanapun ia pergi dan dimanapun ia berada.
- yurisdiksi personal berdasarkan
prinsip nasionalitas/kewarganegaraan pasif, yaitu suatu Negara mempunyai
yurisdiksi untuk mengadili orang asing yang melakukan tindak pidana terhadap
warga negaranya di luar Negeri.
- Yurisdiksi personal berdasarkan
prinsip perlindungan (protected principle), yaitu suatu Negara dapat
melaksanakan yurisdiksinya terhadap warga negara asing yang melakukan kegiatan
di luar negeri dan diduga dapat mengancam kepentingan,keamanan, integritas,
kemerdekaan atau kepentingan umum Negara tersebut. Penerapan prinsip ini
disertai alasan-alasan :
(1)
akibat kejahatan tersebut
sangat besar bagi Negara yang menjadi korban
(2)
bila yurisdiksi tidak
dijalankan, maka kejahatan tersebut besar kemungkinan akan lolos dari tuntutan,
karena :
(a)
tidak melanggar hukum dari
Negara pelaku tersebut
(b)
penyerahan ekstradisi ditolak
karena kejahatan tersebut bersifat politik
- Yurisdiksi Kebendaan
Persoalan yang muncul adalah Negara manakah yang berhak
mengatur dan hukum negara manakah yang berlaku terhadap suatu benda yang berada
pada suatu tempat tertentu. Titik beratnya pada benda itu sendiri. Sehubungan
dengan penggolongan benda bergerak dan tidak bergerak, timbul
kemungkinan-kemungkinan :
-
bahwa untuk selamanya benda
tersebut berada dalam wilayah suatu Negara
-
pada suatu waktu, berada di
atas Negara tertentu dan pada waktu yang lain berada di Negara-negara yang
berbeda.
-
Sebagian dari benda tersebut
berada di suatu Negara dan sebagian lagi berada di wilayah lain.
- Yurisdiksi Kriminal, yaitu
yurisdiksi Negara terhadap peristiwa pidana yang terjadi pada suatu Negara
tertentu. Penekanannya pada peristiwa pidana/tindak pidana.
- Yurisdiksi Sipil, yaitu yurisdiksi
Negara atas peristiwa-peristiwa hak sipil/perdata yang terjadi pada suatu
tempat tertentu dan di dalamnya tercantum aspek internasional
3 .
Yurisdiksi Negara atas Tempat
atau Terjadinya Objek Yang Diatur
- Yurisdiksi Teritorial, yaitu
kewenangan suatu Negara untuk mengatur, menerapkan dan memaksakan hukum
nasionalnya terhadap segala sesuatu yang ada/terjadi dalam batas-batas teritorialnya,
tidak mutlak tapi dibatasi oleh hukum internasional sehingga
pengecualiannya antara lain:
a.
terhadap kepentingan Negara
asing yang sedang berada dalam suatu Negara.
b.
Perwakilan diplomatik dan
konsuler
c.
Kapal pemerintah dan kapal
dagang pemerintah asing
d.
Angkatan bersenjata Negara
asing
e.
Organisasi internasional baik
terhadap pimpinannya maupun stafnya
- Yurisdiksi Kuasi Teritorial
Yaitu yurisdiksi territorial yang diterapkan pada
wilayah yang bukan merupakan wilayah suatu Negara tapi berdekatan/bersambungan
dengan wilayah Negara tersebut.
- Yurisdiksi Ekstra Teritorial
Yaitu kewenangan suatu Negara yang diberikan oleh hukum
internasional untuk melaksanakan kedaulatannya di wilayah yang tidak termasuk
yurisdiksi teritorial dan yurisdiksi kuasi teritorialnya.
4. Yurisdiksi Universal
Yaitu yurisdiksi kriminal yang dimiliki oleh setiap Negara yang
muncul karena peristiwa hukum tertentu. Yurisdiksi ini muncul bila seseorang
melakukan tindakan yang termasuk kategori musuh setiap umat manusia. Atas
tindakan tersebut setiap Negara mempunyai jurisdiksi untuk menangkap pelakunya,
termasuk tindakan pembajakan, pembunuhan masal. Yurisdiksi universal juga merupakan yurisdiksi yang bersifat unik dengan karakteristik sebagai berikut:
a. Setiap Negara berhak untuk melaksanakan yurisdiksi universal. Frase “setiap negara” mengarah hanya padanegara yang merasa bertanggung jawab untuk turut serta secara aktif menyelamatkan masyarakat internasional dari bahaya yang ditimbulkan oleh serious crime, sehingga merasa wajib untuk menghukum pelakunya. Rasa bertanggung jawab tersebut harus dibuktikan dengan tidak adanya niat untuk melindungi pelaku dengan memberikan safe heaven dalam wilayah negaranya.
b. Setiap Negara yang ingin melaksanakan yurisdiksi universal tidak perlu mempertimbangkan siapa dan berkewarganegaraan apa pelaku juga korban dan dimana serious crime dilakukan. Dengan kata lain dapat dikatakan tidak diperlukan titik pertautan antara Negara yang akan melaksanakan yurisdiksinya dengan pelaku, korban dan tempat dilakukannya kejahatan itu sendiri. Satu-satunya pertimbangan yang diperlukan adalah apakah pelaku berada di wilayahnya atau tidak? Tidak mungkin suatu Negara bisa melakansakan yurisdiksi universal bia pelaku tidak berada di wilayahnya. Akan merupakan pelanggaran hokum internasional bila Negara memaksa menangkap seseorang yang berada di wilayah Negara lain.
c. Setiap Negara hanya dapat melaksanakan yurisdiksi universalnya terhadap pelakuserious crime atau yang lazim disebut internastional crime.
Bentuk Kerja Sama Antarnegara Dalam Penerapan Yurisdiksi
Dalam hukum internasional, yurisdiksi merupakan refleksi dari prinsip kedaulatan Negara, persamaan derajat Negara, prinsip non intervensi. Peranan negara yang begitu penting, memerlukan aturan dan mekanisme yang baik. Untuk itu, hendaknya setiap negara menjalin kerja sama dengan negara lain, sehingga justru banyak masalah yurisdiksi yang saling terkait dalam hubungan internasional. Implementasi pada hubungan antara negera semakin terbuka justru dalam era globalisasi, permasalahan dan kepentingan sutau negara dengan negara lain akan saling terkait dan meluas, sehingga memerlukan kerja sama hampir tanpa batas.
Kedaulatan Negara hanya dapat dilakasanakan di wilayah atau teritorialnya dan akan berakhir ketika sudah dimulai wilayah atau territorial Negara lain. Meskipun suatu Negara memiliki judicial jurisdiction atau kewenangan untuk mengadili seseorang berdasarkan prinsip-prinsip yurisdiksi dalam hokum internasional, namun tidak begitu saja Negara dapat melaksanakannya (enforcement jurisdiction) ketika orang tersebuut sudah melarikan diri ke Negara lain. Demikian pula berlaku terhadap seorang terpidana yang berhasil kabur dari tahanan, Negara tidak bisa langsung menangkapnya lagi ketika si terpidana berhasil kabur ke luar negeri. Untuk itulah dalam tata kra pergaulan internasional dibutuhkan permohonan ekstradisi dari Requesting State kepada Requested State. Dengan demikian, keterbatasan kedaulatan territorial bisa dijembatani melalui kerja sama dengan Negara-negara lainnya untuk proses penegakan hukumnya. Keberhasilan kerja sama penegakan hokum tersebut pada umumnya tidak akan menjadi kenyataan jika tidakada perjanjian bilateral maupun multilateral dalam penyerahan pelaku kejahatan atau dalam kerja sama penyidikan, penuntutan, dan peradilan. Prasyarat perjanjian tersebut tidak bersifat mutlak karena tanpa ada perjanjian itupun kerja sama penegakan hokum dapat dilaksnakan berlandaskan asas resiprositas (timbal balik).
Kerja sama penerapan yurisdiksi atau penegakan hokum yang tertua adalah ekstradisi kemudian diikuti kerja sama penegakan hokum lainnya seperti, dengan “mutual assistance” (MLAT’s); “transfer of sentenced person” (TSP); “transfer of criminal proceedings” (TCP), dan “joint investigation” serta “handing over”