Pengertian CyberCrime
Cybercrime sebagai kejahatan di bidang
komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal. Kejahatan Komputer adalah segala aktifitas
tidak sah yang memanfaatkan komputer untuk tidak pidana . Sekecil apapun dampak
atau akibat yang ditimbulkan dari penggunaan komputer secara tidak sah atau
ilegal merupakan suatu kejahatan. Secara umum dapat disimpulkan sebagai
perbuatan atau tindakan yang dilakukan dengan menggunakan komputer sebagai
alat/sarana untuk melakukan tidak pidana atau komputer itu sendiri sebagai
objek tindak pidana. Dan dalam arti sempit kejahatan komputer adalah suatu
perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan teknologi komputer yang canggih.
Modus Operandi (Jenis-jenis Kejahatan
Internet)
Carding, Adalah kejahatan dengan
menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan
card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil
maupun non materil.dalam artian penipuan kartu kredit online.
Cracking, Kejahatan dengan menggunakan
teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamanan suatu system
computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan
mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker
dan cracker dimana hacker sendiri identik dengan perbuatan negative, padahal
hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah
sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan
rahasia.Sedang Cracker identik dengan orang yang mampu merubah suatu
karakteristik dan properti sebuah program sehingga dapat digunakan dan
disebarkan sesuka hati padahal program itu merupakan program legal dan
mempunyai hak cipta intelektual.
Joy computing, yaitu pemakaian komputer
orang lain tanpa izin.
Hacking, yaitu mengakses secara tidak sah
atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.
The trojan horse, yaitu manipulasi data
atau program dengan jalan mengubah data atau intsruksi pada sebuah program,
menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau, dengan tujuan kepentingan
pribadi atau orang lain.
Data leakage, yaitu menyangkut pembocoran
data ke luar terutama mengenai data yang harus dirahasiakan.
Data diddling, yaitu suatu perbuatan yang
mengubah data valid atau sah dengan cara tidak sah, mengubah input data atau
output data.
To frustate data communication atau
penyia-nyiaan data komputer. Software piracy, yaitu pembajakan software
terhadap hak cipta yang dilindungi Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).
Cyber Espionage, Merupakan kejahatan yang
memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system)
pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang
dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang
computerized.Biasaynya si penyerang menyusupkan sebuah program mata-mata yang
dapat kita sebut sebagai spyware.
Infringements of Privacy, Kejahatan ini
ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi
dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi
seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara
computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan
korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM,
cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Data Forgery, Merupakan kejahatan dengan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless
document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada
dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik”
yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
Unauthorized Access to Computer System and
Service, Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu
sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan
dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku
kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian
informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya
karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang
memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan
berkembangnya teknologi internet/intranet.bagi yang belum pernah dengar, ketika
masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat
internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker.Kisah
seorang mahasiswa fisipol yang ditangkap gara-gara mengacak-acak data milik
KPU.dan masih banyak contoh lainnya.
Cyber Sabotage and Extortion, Merupakan
kejahatan yang paling mengenaskan.Kejahatan ini dilakukan dengan membuat
gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer
atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya
kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer
ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem
jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya,
atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus
setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri
kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu.
Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.
Offense against Intellectual Property,
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki
pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page
suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di
internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan
sebagainya.Dapat kita contohkan saat ini.Situs mesin pencari bing milik
microsoft yang konon di tuduh menyerupai sebuah situs milik perusahaan travel
online.
Illegal Contents, Merupakan kejahatan
dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang
tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau
fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal
yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan
rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan
sebagainya.Masih ingat dengan kasus prita mulyasari yang sampai saat ini belum
selesai.Hanya gara-gara tulisan emailnya yang sedikit merusak nama baik sebuah institusi
kesehatan swasta dia di seret ke meja hijau.
Penanggulangan terhadap Kejahatan
Internet
Pengamanan Internet
a) Melindungi Komputer
Sudah pasti hal ini mutlak Anda lakukan.
Demi menjaga keamanan, paling tidak Anda harus mengaplikasikan tiga program,
yaitu antivirus, antispyware, dan firewall. Fungsinya sudah jelas dari ketiga
aplikasi tersebut. Antivirus sudah pasti menjaga perangkat komputer Anda dari
virus yang kian hari beragam jenisnya.
b) Melindungi Identitas
Jangan sesekali memberitahukan identitas
seperti nomor rekening, nomor kartu penduduk, tanggal lahir dan lainnya. Karena
hal tersebut akan sangat mudah disalah gunakan oleh pelaku kejahatan internet
hacker.
c) Selalu Up to Date
Cara dari para pelaku kejahatan saat
melakukan aksinya yaitu dengan melihat adanya celah-celah pada sistem komputer
Anda. Karena itu, lakukanlah update pada komputer. Saat ini beberapa aplikasi
sudah banyak menyediakan fitur update berkata secara otomatis. Mulai dari
aplikasi antivirus dan aplikasi-aplikasi penunjang lainnya.
d) Amankan E-mail
Salah satu jalan yang paling mudah dan
sering digunakan untuk menyerang adalah e-mail. Waspadalah setiap kali Anda
menerima e-mail. Pastikan Anda mengetahui identitas dari si pengirim e-mail.
Jika Anda sudah menerima e-mail dengan pesan yang aneh-aneh, sebaiknya jangan
Anda tanggapi. Waspadai e-mail palsu yang sekarang banyak digunakan untuk
menipu korban.
e) Melindungi Account
Gunakan kombinasi angka, huruf, dan simbol
setiap kali Anda membuat kata sandi. Ini bertujuan agar kata sandi Anda tidak
mudah diketahui atau dibajak. Namun jangan sampai Anda sendiri lupa kata sandi
tersebut. Menggunakan password yang sulit merupakan tindakan cerdas guna
menghindari pencurian data.
f) Membuat Salinan
Sebaiknya para pengguna komputer memiliki
salinan dari dokumen pribadinya, entah itu berupa foto, musik, atau yang
lainnya. Ini bertujuan agar data Anda masih tetap bisa terselamatkan bila
sewaktu-waktu terjadi pencurian data atau ada kesalahan pada sistim komputer
Anda.
g) Cari Informasi
Meskipun sedikit membosankan, tapi ini
penting buat Anda. Dengan memantau perkembangan informasi pada salah satu
penyedia jasa layanan keamanan internet juga diperlukan, salah satunya adalah
pada National Cyber Alert System yang berasal dari Amerika, Anda diharapkan
dapat mengetahui jenis penyerangan yang sedang marak terjadi. Dan dari situ
pula Anda akan mendapatkan informasi bagaimana menanggulangi penyerangan
tersebut bila terjadi pada Anda.
Pelaksana keamanan internet
Keamanan implementasi dapat dilakukan
melalui berbagai metode. Yang pertama adalah melalui otorisasi. Otorisasi harus
dilakukan melalui dua tahap utama, validasi dan identifikasi. Identifikasi
dapat dilakukan melalui metode sederhana atau lebih kompleks. Beberapa
perusahaan memilih untuk menggunakan sistem sandi. Di sini, individu-individu
tertentu diberikan password yang bertindak sebagai kunci informasi. Perusahaan
yang berhasil menggunakan sistem ini berhasil adalah mereka yang yang memiliki
satu password untuk setiap individu. Ketika semua orang dapat menggunakan
password, maka membuatnya menjadi jauh lebih mudah untuk kejahatan internet
terjadi. password yang baik harus berbeda, harus sering diganti dan tidak harus
diulang jika mereka pernah digunakan di masa lalu. Terakhir, password harus
diubah ketika individu meninggalkan posisi pekerjaan atau departemen berubah.
Penanganan CyberCrime
Untuk menjaga keamanan data-data pada saat
data tersebut dikirim dan pada saat data tersebut telah disimpan di jaringan
komputer, maka dikembangkan beberapa teknik pengamanan data. Beberapa teknik
pengamanan data yang ada saat ini antara lain:
1.Internet Firewall
Jaringan komputer yang terhubung ke
Internet perlu dilengkapi dengan internet Firewall. Internet Firewall berfungsi
untuk mencegah akses dari pihak luar ke sistem internal. Dengan demikian
data-data yang berada dalam jaringan komputer tidak dapat diakses oleh
pihak-pihak luar yang tidak bertanggung jawab. Firewall bekerja dengan 2 cara:
menggunakan filter dan proxy. Firewall filtermenyaring komunikasi agar terjadi
seperlunya saja, hanya aplikasi tertentu saja yang bisa lewat dan hanya
komputer dengan identitas tertentu saja yang bisa berhubungan. Firewall proxy
berarti mengizinkan pemakai dari dalam untukmengakses internet seluas-luasnya,
namun dari luar hanya dapat mengakses satu computer tertentu saja.
2.Kriptografi
Kriptografi adalah seni menyandikan data.
Data yang akan dikirim disandikanterlebih dahulu sebelum dikirim melalui
internet. Di komputer tujuan, data tersebut dikembalikan ke bentuk aslinya
sehingga dapat dibaca dan dimengerti oleh penerima. Data yang disandikan
dimaksudkan agar apabila ada pihak-pihak yang menyadap pengiriman data, pihak
tersebut tidak dapat mengerti isi data yang dikirim karena masih berupa kata sandi.
Dengan demikian keamanan data dapat dijaga. Ada dua proses yang terjadi dalam
kriptografi, yaitu proses enkripsi dan dekripsi. Proses enkripsi adalah proses
mengubah data asli menjadi data sandi, sedangkan proses dekripsi adalah proses
megembalikan data sandi menjadi data aslinya. Data aslin atau data yang akan
disandikan disebut dengan plain text, sedangkan data hasil penyadian disebut
cipher text. Proses enkripsi terjadi di komputer pengirim sebelum data tersebut
dikirimkan, sedangkan proses dekripsi terjadi di komputer penerima sesaat
setelah data diterima sehingga si penerima dapat mengerti data yang dikirim.
3.Secure Socket Layer (SSL)
Jalur pengiriman data melalui internet
melalui banyak transisi dan dikuasai oleh banyak orang. Hal ini menyebabkan
pengiriman data melalui Internet rawan oleh penyadapan. Maka dari itu, browser
di lengkapi dengan Secure Socket Layer yang berfungsi untuk menyandikan data.
Dengan cara ini, komputer-komputer yang berada di antara komputer pengirim dan
penerima tidak dapat lagi membaca isi data.
Penegakan Hukum
1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE) Undang-undang ini, yang telah
disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan
hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya,
namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna
menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi
sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai
sebuah kepastian hukum.
a. Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal
45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal
282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
b. Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
c. Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang
dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap
orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
d. Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer
dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos,
melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access).
Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana
dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8
(delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta
rupiah).
e. Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa
pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system
elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.
f. Pasal 34 UU ITE tahun 2008 : Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual,
mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau
memiliki.
g. Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi,
penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).
2) Kitab Undang Undang Hukum Pidana
- Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding.
- Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan.
- Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkannya.
- Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet.
- Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
- Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi.
- Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang.
- Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain.
3) Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang
Hak Cipta.
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang – Undang
No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi
yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang
apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu
membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk
mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang
intruksi-intruksi tersebut.
4) Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi Menurut Pasal 1 angka (1) Undang – Undang No 36 Tahun 1999,
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan
setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan
bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
5) Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang
Dokumen Perusahaan Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang
Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm
dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai
tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau
ditransformasikan. Misalnya Compact Disk – Read Only Memory (CD – ROM), dan
Write – Once -Read – Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang
tersebut sebagai alat bukti yang sah.
6) Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang
Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian
Uang Jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1)
Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer untuk
memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa
harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang
Perbankan.
7) Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Undang-Undang ini mengatur mengenai alat
bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa
informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik
dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Digital evidence atau alat bukti
elektronik sangatlah berperan dalam penyelidikan kasus terorisme. karena saat
ini komunikasi antara para pelaku di lapangan dengan pimpinan atau aktor intelektualnya
dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas di Internet untuk menerima perintah
atau menyampaikan kondisi di lapangan karena para pelaku mengetahui pelacakan
terhadap Internet lebih sulit dibandingkan pelacakan melalui handphone.
Fasilitas yang sering digunakan adalah e-mail dan chat room selain mencari
informasi dengan menggunakan search engine serta melakukan propaganda melalui
bulletin board atau mailing list.