Tujuan utama syari’ah mengajak manusia kepada kebaikan
dan melarang dari berbuat salah, mendapatkan kebahagiaan di dunia dan di
akhirat. Untuk itu dalam pelaksanaannya sayri’ah mempunyai lima prinsip umum yang dikemukakan oleh Supan
Kusumamiharja, (1978) antara lain sebagai berikut.
a. Sesuai dengan Fitrah
Manusia
Allah menegaskan tentang kesesuaian sayri’ah dengan
potensi manusia di antaranya dalam Q.S 30:30 dan Q.S 2 :185. Dua ayat tersebut
menjelaskan bahwa seluruh aturan yang ada dalam syari’ah tidak ada yang tidak
dapat dilakukan oleh manusia sesuai dengan situasi dan kondisinya
masing-masing. Bahkan Allah mengkehendaki kemudahan bagi manusia, bukan
kesukaran.
b. Luwes dalam
Pelaksanaannya
Allah menjelaskan tentang keluwesan syariah tersebut
dalam Q.S 2:173, bahwa hal-hal yang diharamkan dalam suatu keadaan dan kondisi
tertentu, dapat menjadi halal dalam keadaan dan kondisi lain, yaitu dalam
keadaan terpaksa. Contoh lain seperti yang dijelaskan dalam hadis Rasul riwayat
Bukhari, (Al-Asqalany, tth:99) bahwa bagi orang yang tidak mampu mengerjakan
shalat dalam keadaan berdiri, maka ia boleh melakukannya sambil duduk, dan
selanjutnya boleh sambil berbaring.
c. Tidak Memberatkan
Semua syariat Allah tidak ada yang berat, sehingga
manusia tidak mampu melaksanakannya. Contoh ibadah yang diwajibkan 5 kali dalam
24 jam, yang hanya membutuhkan waktu minimal kira-kira 5x7 menit = 35 menit,
zakat harta hanya berkisar 2,5 %, 5%, dan 10 %, ibadah haji cukup sekali seumur
hidup, begitu juga dengan benda yang diharamkan hanya sebagian kecil apabila
dibandingkan dengan yang dihalalkan.
d. Penetapan Hukum Secara
Bertahap
Allah mengharamkan suatu hal tidak secara langsung,
melainkan melalui tahapan. Contoh pengaharaman minuman keras, tidak langsung
sekaligus dilarang tetapi berangsur-angsur setahap demi setahap sampai akhirnya
diharamkan. Allah SWT menurunkan ayat larangan minuman keras dengan larangan
secara bertahap. Prosesnya diawali dengan turunnya Q.S 2:219 yang mengatakan bahwa
pada khamar dan judi terdapat dosa besar dan ada manfaatnya bagi manusia,
tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya. Setelah itu Allah
turunkan Q.S 4:43 berupa larangan mendekati shalat bagi orang-orang yang mabuk.
Kemudian Allah turunkan Q.S 5: 90 yang menyatakan secara
tegas tentang haramnya minuman keras dan ditegaskan oleh hadis Rasul walaupun
sedikit diminum maka statusnya sama, yaitu hukumnya haram.
e. Tujuan Syari’ah adalah
Keadilan
Pencapaian keadilan di dalam syariah secara eksplisit
tampak pada adanya penjelasan tentang pokok-pokok akhlak yang baik yang
terdapat dalam syariat tersebut. Allah menjelaskan hal itu di dalam Q.S 16:90.
Syari’ah Islam mempunyai tiga watak yang tidak
berubah-ubah yaitu berikut ini: (1) takammul
(lengkap), (2) wasathiyyah (pertengahan/moderat),
(3) harakah (dinamis). Watak takammul memperlihatkan bahwa syari’ah
itu dapat melayani golongan yang tetap pada apa yang sudah ada (konsisten), dan
dapat pula melayani golongan yang menginginkan pembaharuan (Dahlan II, ed.
1997:577).
Konsep wasathiyyah mengkehendaki keselarasan
dan keseimbangan atara segi kebendaan dan segi kejiwaan. Keduanya sama-sama
diperlihatkan tanpa mengabaikan salah satu dari padanya, sedangkan dari segi harakah (kedinamisan), syari’ah
mempunyai kemampuan untuk bergerak dan berkembang. Untuk mengiringi
perkembangan itu di dalam syari’ah ada konsep ijtihad.