A.
Sifat Hukum
Islam
Menurut Tahir
Azhary, ada tiga sifat hukum islam yakni bidimensional, adil, dan
individualistik.
· Bidimensional artinya mengandung
segi kemanusiaan dan segi ketuhanan (Ilahi). Di samping itu sifat bidimensional
juga berhubungan dengan ruang lingkupnya yang luas atau komprehensif. Hukum
Islam tidak hanya mengatur satu aspek saja, tetapi mengatur berbagai aspek
kehidupan manusia. Sifat dimensional
merupakan sifat pertama yang melekat pada hukum islam dan merupakan sifat asli
hukum Islam.
· Adil, dalam hukum
Islam keadilan bukan saja merupakan tujuan tetapi merupakan sifat yang melekat
sejak kaidah – kaidah dalam sya’riat ditetapkan. Keadilan merupakan sesuatu
yang didambakan oleh setiap manusia baik sebagai individu maupun masyarakat.
· Individualistik
dan Kemasyarakatan yang diiikat oleh nilai-nilai transedental yaitu Wahyu Allah
yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW. Dengan sifat ini, hukum islam
memiliki validitas baik bagi perseorangan maupun masyarakat. Dalam sistem hukum
lainnya sifat ini juga ada, hanya asaja nilai-nilai transedental sudah tidak
ada lagi. (Mohammad Tahir Azhary, 1993:48-49)
B.
Ciri-ciri Hukum
Islam
¥ Merupakan bagian dan bersumber dan
Agama islam
¥ Mempunyai hubungan yang erat dan
tidak dapat di pisahkan dan aqidah dan akhlak.
¥ Mempunyai dua istilah kunci.
¥ Tediri atas dua bidang utama.
¥ Strukturnya berlapis.