Kehilangan atau Ijazah mengalami kerusakan akan membuat kita kesusahan, sebab bagi yang berpengalaman pasti mengetahui pentingnya Ijazah. Dari Sahaja yang ketahui ada beberapa kegunaan penting dari Ijazah yaitu:
- Syarat untuk mendaftarkan pernikahan resmi
- Syarat untuk melamar pekerjaan
- Syarat untuk kelengkapan administrasi atau Portofolio kenaikan jabatan
- Syarat untuk menempuh pendidikan tingkat selanjutnya
- Syarat untik merubah konten identitas diri seperti perubahan tanggal dan lokasi lahir.
Sebenarnya masih banyak kegunaan atau manfaat lainya yang menggambarkan betapa pentingnya Ijazah bagi kita. Jika ingin menambahkan referensi bagaimana menyimpan atau mengamakan ijazah silahkan baca "Cara menyimpan Ijazah agar tidak mudah hilang atau rusak"
Nah, untuk mendapatkan atau mengganti Ijazah akan menemukan berbagai kesulitan, apalagi kalau tempat kita berdomisili berbeda dari tempat terbitnya Ijazah (Sekolah/ Kampus) jelas kita akan bolak - balik dan memerlukan biaya yang besar. Berikut langkah dan syarat yang diperlukan untuk mengurus ijazah yang rusak atau hilang:
Nah, untuk mendapatkan atau mengganti Ijazah akan menemukan berbagai kesulitan, apalagi kalau tempat kita berdomisili berbeda dari tempat terbitnya Ijazah (Sekolah/ Kampus) jelas kita akan bolak - balik dan memerlukan biaya yang besar. Berikut langkah dan syarat yang diperlukan untuk mengurus ijazah yang rusak atau hilang:
1. Pergi ke Polsek setempat untuk membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang/Surat-Surat. Sampaikan kepada petugas bahwa Anda berniat untuk membuat surat kehilangan ijazah. Anda akan diminta untuk menandatangani surat kehilangan tersebut. Jangan lupa untuk fotokopi surat tersebut paling tidak 2 lembar. Untuk tahap ini, Anda perlu membawa:
- Fotokopi Ijazah
- Fotokopi KTP
Kemudian kita akan mengisi formulir laporan kehilangan yang berisi identitas diri, sebab kehilangan dll. Selanjutnya biasanya kita harus menerbitkan informasi kehilangan ke media cetak, sebagai pembuktian.
2. Pergi ke sekolah atau kampus yang menerbitkan ijazah Anda. (lewati tahap ini apabila sekolah sudah tidak ada). Datangi bagian Tata Usaha Sekolah atau bagian akedemik dan jelaskan bahwa Ijazah Anda hilang atau rusak, dan minta tolong dibuatkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). Dokumen ini akan dibuat dengan kop sekolah/kampus dan akan menjadi dokumen legal pengganti Ijazah asli Anda yang hilang atau rusak. Untuk tahap ini, Anda harus membawa kelengkapan sebagai berikut:
- Materai 6.000 (2 buah)
- Pas Foto 3x4 (2 lembar)
- Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek
- Fotokopi Ijazah asli yang hilang
SKPI akan ditandatangani Kepala Sekolah/ Dekan/ Rektor di atas materai 6.000 beserta cap basah, pas foto 3x4 ditempel di dokumen tersebut dengan cap tiga jari kiri di bagian atas foto seperti ijazah asli. Mintalah legalisir fotokopi ijazah Anda kepada petugas Tata Usaha sekolah/ Petugas Akdemik Kampus.
3. Pergi ke kantor Dinas Pendidikan sesuai kota/kabupaten sekolah/ Kampus. Jika sekolah/kampus Anda sudah tidak ada, siapkan materai 6.000 2 buah dan pas foto 3x4 2 lembar untuk tahap ini. Di bagian paling bawah SKPI ada kolom yang harus ditandatangani pejabat dari Dinas Pendidikan kota. Syarat-syarat yang harus disiapkan yaitu:
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (tanda tangan diatas materai 6.000) + Fotokopi (2 lembar)
- Surat Pernyataan Saksi 2 orang teman seangkatan sekolah (tanda tangan diatas materai 6.000) dan dibuktikan dengan fotokopi ijazah saksi yang telah dilegalisir sekolah dan fotokopi KTP (2 lembar)
- Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek + fotokopi (2 lembar)
- Fotokopi KTP (2 lembar)
- Fotokopi Ijazah yang sudah dilegalisir (2 lembar)
Jika petugas Dinas Pendidikan sedang ada di tempat, proses ini bisa rampung dalam sehari. Namun jika yang bertugas sedang tidak di tempat, Anda harus menunggu beberapa hari. Jika sekolah Anda sudah tidak ada, pihak Dinas Pendidikan bisa membuatkan SKPI dengan kop surat Dinas Pendidikan.
4. Simpan baik-baik SKPI dan jangan lupa untuk fotokopi legalisirnya karena dokumen ini sudah berfungsi dan sah dipergunakan sebagai pengganti Ijazah asli yang hilang.