Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengertian PSBB Covid 19

Senin, 20 April 2020 | 10:37 WIB Last Updated 2020-12-20T07:00:31Z
PSBB adalah singkatan dari Pembatasan Sosial Berskala Besar, peraturan yang diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 agar bisa segera dilaksanakan di berbagai daerah. Aturan PSBB tercatat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 yang berbunyi:

“Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-I9).”

Tujuan PSBB

Tujuan utama PSBB adalah untuk mencegah penyebaran virus corona covid-19 dengan cara membatasi aktivitas orang-orang dalam suatu kegiatan yang menimbulkan suatu kerumunan atau yang melibatkan orang banyak.

Jenis Kegiatan yang dibatasi adalah berikut ini:

1. Kegiatan Belajar Mengajar
Dilarang melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar di sekolah. Ganti dengan dirumah dengan menggunakan media yang paling efektif seperti media internet. Pengecualian berlaku untuk proses belajar mengajar yang berhubungan dengan kesehatan.

2. Kegiatan Bekerja di Kantor
Perusahaan atau instansi dilarang mempekerjakan karyawannya dengan jumlah yang normal atau jumlah karyawan yang masuk kantor sangat dibatasi. Ganti dengan sistem bekerja dari rumah (work from home). Pengecualian berlaku untuk perusahaan atau instansi tertentu seperti pelayanan publik, perusahaan logistik & transportasi yang berhubungan dengan barang kebutuhan pokok atau barang penting.

3. Kegiatan Keagamaan
Semua tempat ibadah dilarang dibuka untuk umum. Ganti dengan beribadah dirumah masing-masing
4. Kegiatan di Tempat Umum
Tempat atau fasilitas umum dilarang dibuka, kecuali tempat-tempat yang telah ditentukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat seperti toko sembako atau bahan makanan, toko obat dan alat medis, pom bensin, hotel / tempat penginapan untuk menampung orang yang terdampak corona atau covid-19.

5. Kegiatan Sosial Budaya
Kegiatan yang dimaksud adalah kegiatan yang melibatkan orang banyak atau kerumunan seperti pertemuan/perkumpulan politik, acara olahraga, hiburan, dll

6. Kegiatan Transportasi
Moda transportasi umum yang mengangkut penumpang sangat dibatasi, dilarang mengangkut penumpang hingga penuh dan harus berjarak antara penumpang satau dengan yang lain. Untuk moda transportasi barang juga dilarang beroperasi kecuali untuk barang penting yang telah ditentukan.

7. Kegiatan Lainnya
Kegiatan lain yang dimaksud adalah kegiatan masyarakat terkait aspek pertahanan dan keamanan. Pengecualian berlaku untuk kegiatan operasi militer dan operasi kepolisian.

Bagaimana Pelaksanaan PSBB? 

PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Permenkes itu menjelaskan, sekolah dan tempat kerja diliburkan kecuali kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait: 
1. pertahanan dan keamanan 
2. ketertiban umum 
3. kebutuhan pangan 
4. bahan bakar minyak dan gas 
5. pelayanan kesehatan 
6. perekonomian 
7. keuangan
8. komunikasi 
9. industri 
10. ekspor dan impor 
11. distribusi logistik, dan kebutuhan dasar lainnya. 

Pada pembatasan kegiatan keagamaan, dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang. Di luar itu, kegiatan keagamaan dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah Untuk pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang. Kegiatan tersebut terkecuali bagi: 
  1. Supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak gas dan energi. 
  2. Fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan. 
  3. Tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga. Kemudian pada pembatasan kegiatan sosial dan budaya dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan. 

Pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk: 1. moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang 2. moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, dan mempertahankan keutuhan wilayah, dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan perundang-undangan. “Pemerintah Daerah dalam melaksanakan PSBB harus berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk aparat penegak hukum, pihak keamanan, penanggung jawab fasilitas kesehatan, dan instansi logistik setempat,” kata Oscar.

Masa Berlaku PSBB

Kapan PSBB diberlakukan? Berdasarkan keputusan pemerintah, PSBB diberlakukan mulai tanggal 10 April 2020. PSBB ini berlaku selama masa inkubasi terpanjang dari virus corona covid-19 yaitu selama 14 hari, tetapi bisa saja akan diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran virus.

Sanksi Untuk Pelanggar PSBB

Jika ada warga masyarakat yang melanggar PSBB ini akan dikenakan saksi hukum, untuk sanksinya seperti apa kami belum mendapatkan informasinya lebih lanjut.


×
Artikel Terbaru Update