BAB I
PENDAHULUAN
A. Landasan Hukum
Landasan hukum penyelenggaraan pembukaan pembelajaran semester gasal perguruan tinggi pada masa covid-19 diantaranya, sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
- Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana Nasional
- 9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.
- Keputusan Bersama 4 Menteri Nomor 01/KB/2020 tanggal 15 Juni 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19)
B. Latar Belakang
Penyebaran Covid-19 di wilayah Indonesia pada bulan Juni 2020 belum menunjukkan tanda-tanda penurunan, justru trend yang terjangkit semakin meningkat, mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengambil langkah-langkah pencegahan penularan dilingkungan pendidikan yakni dengan membuat Surat Keputusan Bersama 4 Menteri yang menyepakati bahwa proses pembelajaran khususnya di jenjang pendidikan tinggi pada semester gasal tahun akademik 2020/2021 di semua zona wajib diselenggarakan secara daring untuk mata kuliah teori. Sementara untuk mata kuliah praktik juga sedapat mungkin tetap dilakukan secara daring. Namun, jika menyangkut kelulusan dan kompetensi mahasiswa yang tidak dapat dilaksanakan secara daring maka kegiatan tersebut dapat diselenggarakan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan mahasiswa, dosen dan karyawan. Kegiatan praktikum dan penelitian di laboratorium dan studio bila memungkinkan diselenggarakan secara daring atau waktunya ditunda di bagian akhir semester atau semester berikutnya. Penyelenggaraannya harus sepenuhnya memenuhi protokol untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta.
Kebijakan ini dikeluarkan untuk mencegah kampus menjadi klaster baru penyebaran pandemi Covid-19. Hal ini dilandasi perhatian utama Kementerian adalah Kesehatan dan keselamatan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan. Dengan menyelenggarakan proses pembelajaran secara daring, diharapkan dapat menekan rantai penularan Covid-19.
BAB II
PENYELENGGARAN
A. Modus Pembelajaran Daring
Dalam kondisi khusus seperti saat ini, dimana pelaksanaan pembalajaran daring adalah suatu keharusan yang dilakukan oleh perguruan tinggi, maka modus pembelajaran daring yang diselenggarakan adalah pada level mata kuliah.
B. Perencanaan Penyelenggaraan
Mata kuliah daring dikembangkan berdasarkan dokumen perencanaan proses pembelajaran yang mencakup:
- Rancangan pengalaman belajar
- Komposisi belajar (mandiri/terbimbing)
- Strategi belajar
- Panduan pelaksanaan pembelajaran
- Peta program, yang merupakan panduan untuk mengembangkan bahan ajar daring
- Bahan ajar.
Bahan ajar dapat diperoleh melalui proses pengembangan sendiri oleh tim dosen pengampu, membeli bahan ajar yang telah tersedia di pasaran, atau mengunduh dari internet (berdasarkan aturan dan kepantasan akademik). Semua bahan ajar harus sudah tersedia (dijamin oleh institusi) sebelum mata kuliah dijalankan secara daring
C. Penyelenggaraan Pembelajaran
Pembelajaran dalam mata kuliah daring diselenggarakan dengan:1. Belajar secara mandiri dan terbimbing dengan menggunakan beragam sumber belajar;
Belajar mandiri adalah proses pembelajaran yang diinisiasi oleh peserta didik dalam periode tertentu. Untuk dapat membantu peserta didik belajar secara mandiri, dosen menyiapkan beragam tugas dan pemicu/inisiasi dengan memanfaatkan TIK.
Belajar terbimbing adalah proses pembelajaran yang disediakan oleh perguruan tinggi untuk membantu proses belajar peserta didik dalam bentuk tutorial daring. Adapun yang dimaksud dengan tutorial daring proses pembelajaran jarak jauh yang dilaksanakan dengan mempersyaratkan adanya interaksi peserta didik dengan dosen/tutor, atau peserta didik dengan peserta didik yang termediasi oleh media berbasis TIK. Tutorial elektronik bersifat sinkronus ataupun asinkronus, menggunakan beragam fitur TIK atau e- learning, seperti forum, chat, e-mail, blog, media sosial (facebook, twitter, dll.)
2. Menggunakan bahan ajar dalam bentuk digital yang dikombinasikan dengan bahan ajar lain dalam beragam bentuk, format, media dan sumber;
3. Memanfaatkan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi; dan
4. Interaksi pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, dengan meminimalisir interaksi secara langsung (onsite).
D. Asesmen Dan Evaluasi
Asesmen ketercapaian pembelajaran dilakukan dengan memanfaatkan teknologi baik dalam bentuk tugas dan karya mandiri maupun kelompok. Umpan balik kepada mahasiswa dilakukan baik secara perorangan maupun kelompok. Sementara evaluasi penilaian hasil belajar dilakukan minimum 2 (dua) kali dalam 1 (satu) semester.
E. Pemanfaatan TIK
Perguruan tinggi diharapkan dapat menyelenggarakan pembelajaran daring menggunakan Learning Management System (LMS) yang terstruktur dan terintegrasi. Bagi perguruan tinggi yang memiliki keterbatasan sumber daya (resources) dapat memanfaatkan LMS yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi secara cuma-cuma, yakni :
2. https://kuliahdaring.kemdikbud.go.id
F. Sumber Belajar
Secara umum, sumber belajar tersedia dalam bentuk sebagai berikut:
1. Bahan ajar cetak (biasa disebut modul, bahan belajar mandiri, buku ajar, poster, dan lain-lain).
2. Bahan ajar non cetak
- a. Terpisah – audio, video, Computer Assisted Learning (CAL atau sejenisnya), simulasi, virtual reality, augmented reality.
- b. Terpadu – audiografis, simulasi multimedia, paket e-learning.
Bahan ajar non-cetak berbasis TIK dan multimedia, dapat dirancang oleh dosen ataupun tim dosen bersama dengan unit pengembang media dan pengadaannya merupakan tanggungjawab institusi.
BAB III
KONDISI KHUSUS
Kondisi khusus adalah keadaan dimana kegiatan belajar tidak memungkinkan untuk dilakukan secara daring. Jika dianggap perlu, dimungkinkan untuk melakukan kegiatan/aktivitas di kampus (on site) dengan memperhatikan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh Gugus Covid-19. Prosedur bagi kegiatan yang tidak dapat digantikan dengan pembelajaran daring Pimpinan Perguruan Tinggi hanya dapat memberikan izin aktivitas mahasiswa di perguruan tinggi untuk kegiatan yang terpaksa harus dilakukan secara Luar Jaringan (Luring). Adapun kegiatan tersebut antara lain :
- Penelitian tugas akhir (skripsi, tesis, dan disertasi);
- Praktikum/Tugas yang terpaksa dilakukan penelitian di dalam Laboratorium, Studio, Bengkel, dan kegiatan akademik/vokasi serupa.
Izin aktivitas mahasiswa di dalam perguruan tinggi ini wajib memenuhi protokol kesehatan. Standar minimum fasilitas protokol kesehatan yang wajib disediakan oleh perguruan tinggi adalah sebagai berikut :
- Fasilitas kesehatan dilengkapi dengan tenaga medis dan ruangan yang memadai untuk melakukan isolasi dan karantina.
- Menyediakan Alat Perlindungan Diri (APD) yang memadai, termasuk termometer, hand sanitizer, dan masker (bagi warga kampus yang membutuhkan).
- Memiliki fasilitas dan peralatan kebersihan yang memadai untuk memastikan praktik hidup bersih dan sehat (PHBS).
- Kamar mandi/toilet bersih dan tersedia air yang cukup serta disediakan sabun atau hand sanitizer.
- Tempat cuci tangan dengan air mengalir, sabun, dan kertas pengering.
- Disinfektan, kain lap, pel, sapu.
- Fasilitas untuk bantuan psikososial untuk komunitas kampus dan bantuan untuk warga kampus berkebutuhan khusus.
- Peralatan yang digunakan bersama harus diberikan disinfektan setelah dipakai oleh setiap pengguna, atau mahasiswa/dosen menggunakan sarung tangan latex.
- Hal yang harus dihindari jika terpaksa terjadi aktivitas fisik/luring, yaitu 3 C:
a. Closed Spaces (Ruang Tertutup)
b. Crowded Places (Tempat Kerumunan)
c. Close Contact Situation (Situasi Berdekatan)
1. Persiapan
Perguruan tinggi membentuk gugus tugas yang merumuskan protokol dan menetapkan prioritas kegiatan yang dapat diselenggarakan serta waktu penyelenggaraannya. Untuk setiap kegiatan penelitian/praktikum harus disusun check list persyaratan pembukaan fasilitas Laboratorium/Studio serta protokol yang berisi prosedur dan tata kerja yang wajib diikuti oleh semua pengguna fasilitas. Isi check list, meliputi antara lain: ruang/fasilitas yang boleh dibuka dan persyaratannya, persyaratan sarana prasarana dan pengaturan ruang yang wajib dipenuhi/disediakan, jumlah maksimum orang yang berada di dalam ruang, jadwal dan izin penggunaan fasilitas, penanggung jawab setiap fasilitas, serta protokol kesehatan dan keselamatan untuk memastikan tidak terjadi 3C. Check list dan protokol dikonsultasikan dengan pakar kesehatan atau gugus tugas daerah.
Protokol dan check list disempurnakan berdasar dinamika perkembangan dan umpan balik yang diperoleh dari lapangan serta informasi dari gugus tugas daerah/nasional.
2. Penyiapan
Fasilitas Laboratorium/Studio disusaikan dengan protokol dan check list yang telah disusun oleh gugus tugas untuk memastikan tidak terjadi 3C. Harus dipastikan ventilasi dan sirkulasi udara yang sehat dengan menggunakan exhaust fan dan jendela yang terbuka. Pengaturan ruang dengan jarak antar pengguna yang cukup (minimal 1,5 m). Tersedia tempat cuci tangan dengan air yang mengalir, sabun atau hand sanitizer. Tersedia toilet yang bersih dengan air yang cukup serta sabun cuci tangan. Tersedia tempat sampah dan penampungan limbah yang memenuhi syarat dan secara teratur dibersihkan. Daftar orang yang boleh berada di laboratorium pada setiap waktu layanan laboratorium. Nama dan nomor kontak penanggung jawab laboratorium pada setiap hari operasi laboratorium serta nomor darurat yang dapat dihubungi. Check list dan protokol dicetak dan dipaparkan/dipasang di papan pengumuman di luar dan dalam laboratorium yang mudah dilihat.
3. Pelaksanaan
Sebelum laboratorium digunakan, harus dipastikan semua check list dipenuhi dan semua fasilitas berfungsi dengan baik. Gagang pintu dan bagian-bagian yang sering disentuh harus dibersihkan dengan disinfektan secara berkala. Orang yang boleh masuk ke laboratorium hanya mereka yang terdaftar untuk melakukan penelitian/aktivitas pada hari dan jam tersebut serta dalam keadaan sehat. Sebelum dan setelah masuk laboratorium harus cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, mengenakan masker dan alat perlindungan diri yang ditentukan. Orang yang boleh berada di laboratorium hanya mereka yang sehat dan bagi yang memiliki faktor resiko/comorbiditas seperti memiliki penyakit jantung, asma, paru, liver, diabetes, dan lanjut usia selama masih dapat terkontrol, serta orang yang baru kembali dari zona merah, oranye, dan kuning kurang dari 14 hari. Untuk memastikan kesehatan, setiap orang yang masuk ke laboratorium harus dicek kesehatannya minimal dengan thermogun.
Semua orang yang menggunakan laboratorium/studio harus saling menjaga, melindungi dan memantau satu dan lainnya serta memastikan setiap saat tidak terjadi situasi 3C. Bila dalam satu rombongan ternyata terdapat orang yang positif COVID-19 (PDP maupun OTG), maka seluruh rombongan berstatus ODP dan harus dilakukan test COVID-19 serta dilakukan tindakan medis sesuai protokol.
Setiap orang membawa bekal makan dan peralatan makan sendiri dan tidak dimakan bersama-sama. Peralatan laboratorium yang digunakan bersama harus dipastikan telah disterilkan sebelum digunakan orang lain. Alternatifnya seluruh peserta menggunakan sarung tangan latex (disposable). Setelah selesai penelitian/praktikum, cuci tangan dengan sabun sebelum keluar laboratorium.
4. Pemantauan
Penanggung jawab harian laboratorium bertugas memastikan terpenuhinya semua check list yang sudah disusun dan memantau terselenggaranya seluruh protokol yang ditetapkan. Apabila ada penyimpangan terhadap protokol atau terjadi kejadian di luar protokol harus melaporkan pada gugus tugas di satuan Pendidikan. Penanggung jawab laboratorium dapat mengusulkan perbaikan protokol berdasar kondisi yang dijumpai di tempat yang menjadi tanggung jawabnya.
BAB IV
PENUTUP
Panduan ini memberikan gambaran untuk implemantasi proses Pendidikan pada masa pemulihan COVID-19 menuju kehidupan normal yang baru. Kami selalu melakukan update dan koordinasi tentang kebijakan serta kondisi terbaru terhadap proses Pendidikan yang ada.
Kepada semua pihak yang mendukung pelaksanaan tridharma perguruan tinggi ini, kami mengucapkan terima kasih. Harapan kita semua, Proses Pendidikan dapat secara bertahap kembali normal dan kehidupan baru memberikan peningkatan pola hidup bersih dan pola hidup sehat.
Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa mengangkat wabah COVID-19 dari Negara Indonesia. Kita semua mengambil hikmah positif dalam cobaan ini, dan bangkit menuju capaian RPJMN 2020-2024 yaitu Indonesia yang Maju, Adil, dan Makmur.
Lampiran 1 – Persiapan Pembukaan Layanan Laboratorium/Studio
No
|
Persiapan Pembukaan Layanan
Lab/Studio
|
Check List
|
Ket
|
1
|
Atur jadwal agar tidak terjadi 3C
|
||
2
|
Siapkan penanggung jawab protokol menghindari 3C
|
||
3
|
Zonasi Lab dan jadwal penggunaan dengan memperhatikan alur pergerakan
manusia di luar dan dalam lab.
|
||
4
|
Pemilihan & penetapan
staf yang bertugas
(usia, sehat, riwayat co-morbid
yang terkontrol)
|
||
5
|
Pemrioritasan kegiatan laboratorium (prioritas utama untuk tugas
akhir dan penelitian urgent)
|
||
6
|
Protokol pelaporan dan penanganan bila ada anggota Lab yang
terinfeksi atau menjadi ODP/PDP
|
||
7
|
Tentukan langkah yang harus dilakukan bila laboratorium harus ditutup
kembali karena suatu hal.
|
||
8
|
Pembatasan jumlah maksimum orang yang berada di dalam
ruang/labortorium/studio setiap saat. Jumlah dan daftar nama yang bekerja di
laboratorium setiap saat ditayangkan/paparkan di papan pengumuman/dekat pintu
masuk Lab
|
Lampiran 2 – Kehati-Hatian
No
|
Upaya Kehati-Hatian
|
Check List
|
Ket
|
1
|
Setiap orang yang akan
menggunakan Lab harus memahami protokol/SOP Lab selama tatanan baru
|
||
2
|
Pastikan terhindar dari kondisi
3C saat mengimplementasikan protokol/SOP Lab
|
||
3
|
Pantau/amati kesehatan setiap
orang di dalam
Lab (a.l: suhu, apakah tidak
sehat, batuk, pilek, dsb.)
|
||
4
|
Bila ada yang tinggal
bersama ODP/PDP, harus
melapor/dilaporkan dan diminta tinggal di rumah
|
||
5
|
Kalau ada anggota Lab yang pernah berhubungan dengan PDP harus
dilaporkan dan tinggal di rumah/isolasi diri
|
||
6
|
Maksimal jumlah orang di dalam Lab hanya diperkenankan sebanyak 24
Orang disesuaikan ukuran ruangan
|
||
7
|
Pantau dan catat
kegiatan (tracing) tempat-tempat yang dikunjungi dan orang yang ditemui
|
||
8
|
Gunakan masker dan selalu lakukan etika batuk/bersin dan PHBS
|
||
9
|
Cuci tangan dan berkumur setelah keluar atau menemui seseorang
|
||
10
|
Lap dan disinfeksi gagang pintu dan tempat-tempat yang sering
disentuh banyak orang
|
||
11
|
Jangan berbagi penggunaan mouse, keyboard, headset, tablet, papan
sentuh, dsb. Bila terpaksa, pastikan untuk melap dan mendisinfeksi perkakas
setelah digunakan.
|
||
12
|
Review protokol &
pengumuman dan arahan
dari Universitas/gugus tugas bila akan melakukan perjalanan dinas
|
||
13
|
Bila memungkinkan bekerja
dari rumah lebih
baik, dan kurangi datang ke
kampus/ke luar rumah
|
||
14
|
Hindari 3C dengan melakukan pertemuan/diskusi secara daring sebanyak
mungkin
|
||
15
|
Mahasiswa, dosen, laboran, tendik yang beresiko (usia, riwayat
kesehatan co-morbid yang tidak terkontrol: penyakit jantung, diabetes,
kanker, paru dan saluran pernapasan, hamil) diharap konsultasi dengan dokter
bila akan ke kampus
|
||
16
|
Lakukan upaya-upaya terbaik untuk menghindari penularan COVID-19
|
Lampiran 3 – Keamanan dan Darurat
No
|
Keamanan & Kontak darurat/help
desk
|
Check List
|
Ket
|
1
|
Lakukan pemeriksanaan kesehatan setiap anggota Lab dan pastikan
Koordinator Lab mengetahui nomor kontak seluruh anggota dan nomor kontak
kondisi darurat yang harus dapat dihubungi bila ada yang sakit
|
||
2
|
Review dan pantau
keamanan lingkungan dan
update informasi
|
||
3
|
Pastikan tidak ada orang asing/tidak berhak yang masuk ke Laboratorium
|
No
|
Ruang-ruang
Laboratorium/Bengkel/Studio
|
Check List
|
Ket
|
1
|
Tetapkan dan laksanakan aturan tentang makan dan minum di dalam lab/ruang
(potensi penularan melalui makan bersama/berdekatan atau menggunakan
peralatan makan yang sama)
|
||
2
|
Bersihkan ruang kerja
dan ruang bersama
secara rutin (tempat cuci
peralatan, microwave, coffee maker, tempat sampah)
|
||
3
|
Sediakan tempat cuci tangan dan sabun serta kertas tisu.
Biasakan mencuci tangan saat masuk dan keluar Lab
|
||
4
|
Buang sampah dan sisa makanan di tempat sampah yang disediakan
|
||
5
|
Pastikan peralatan listrik dan kabel-kabel dalam keadaan baik dan
aman
|
||
6
|
Sebelum memakai air dari kran, biarkan air mengalir sesaat untuk
membersikan air yang menggenang
|
||
7
|
Hindari 3C di dalam ruang dengan menjaga jarak antar penghuni
laboratorium
|
||
8
|
Arah petunjuk lalu lintas/arah alur bergerak seperti masuk dan keluar
di lorong – lorong kampus sampai dengan ruang laboraturium
|
||
9
|
Pastikan terjadi sirkulasi udara yang baik di dalam
Lab
(hindari penggunaan AC)
|
Lampiran 4 – Penggunaan Laboratorium
No
|
Laboratorium
|
Check List
|
Ket
|
1
|
Sebelum memasuki Laboratorium/Studio, pastikan sirkulasi udara di
dalam ruang berjalan dengan baik
|
||
2
|
Pastikan peralatan keamanan dan keselamatan kerja
di dalam Lab berfungsi dengan baik
|
||
3
|
Pastikan peralatan Laboratorium berjalan dengan baik tidak ada
kerusakan/gangguan
|
||
4
|
Pastikan ventilasi ruang Laboratorium/Studio berjalan dengan baik
|
||
5
|
Pelajari dan ikuti tata tertib dan SOP laboratorium dengan baik
|
||
6
|
Periksa pipa air dan gas di Laboratorium tidak ada yang bocor dan
katup serta kran berfungsi baik sebelum saudara menggunakannya
|
||
7
|
Jangan memberikan peralatan Lab dengan tangan terbuka (gunakan sarung
tangan latex atau
bersihkan peralatan dengan
disinfektan sebelum memakai/dipakai orang lain)
|
||
8
|
Selama bekerja di Laboratorium pastikan tidak terjadi 3C, dengan menjaga
jarak atau memasang
pegaman antar anggota yang ada
di lab
|
||
9
|
Sediakan perlengkapan cuci tangan dan sabun serta tissue pengering di
Laboratorium. Cuci tangan saat masuk dan keluar Lab (meski keluar sebentar)
|
||
10
|
Rencanakan penelitian dengan seksama agar eksperimen berjalan efisien
dan sesingkat mungkin berada di Laboratorium
|
||
11
|
Bila memungkinkan eksperimen dilakukan secara jarak jauh
|
Lampiran 5 – Fasilitas Umum dan Fasilitas Laboratorium
No
|
Fasilitas Umum/Bersama
|
Check List
|
Ket
|
1
|
Siapkan dan umumkan
pedoman penggunaan fasilitas umum (kamar
kecil, elevator, tangga),
pastikan semua orang memahami
dan menerapkan pedoman tersebut
|
||
2
|
Lakukan inspeksi berkala
kondisi emergency shower, pencuci mata, dan peralatan
darurat lainnya (Lab kimia)
|
No
|
Bahan Kimia/Gas Tekanan Tinggi
(Kriogenik)/Peralatan Mesin & Listrik/Bioteknologi
|
Check List
|
Ket
|
1
|
Sebelum menggunakan Lab,
pastikan bahan-bahan
berbahaya tersimpan dengan aman
|
||
2
|
Pastikan tidak ada
bahan berbahaya, narkotika
atau psikotropika yang hilang/dicuri
|
||
3
|
Pastikan tidak ada
kebocoran pipa gas
maupun air di tempat penyimpanan bahan kimia dan
tempat penampungan lilmbah B3
|
||
4
|
Buang bahan yang sudah kadaluarsa
di tempat penampungan yang
ditentukan
|
No
|
Gas Tekanan Tinggi – Cryogenik
|
Check List
|
Ket
|
1
|
Sebelum menggunakan Lab yang terdapat gas bertekanan, pastikan
ruangan memiliki ventilasi yang baik
|
||
2
|
Pastikan pipa-pipa dalam
kondisi baik, sambungan- sambungan tidak kendor, sebelum
membuka kran suplai gas
|
||
3
|
Pastikan detector gas berfungsi dengan benar
|
||
4
|
Pastikan tabung gas
berada pada dudukannya
dengan aman
|
No
|
Peralatan Mesin, Mekanikal,
Elektrikal dan Server
|
Check List
|
Ket
|
1
|
Pastikan kabel-kabel aman, tidak ada percabangan, tidak ada debu yang
menumpuk, dsb
|
||
2
|
Pastikan UPS berfungsi dengan baik
|
No
|
Bioteknologi/Binatang Percobaan
|
Check List
|
Ket
|
1
|
Bila sampel disimpan menggunakan gas kriogenik, pastikan suplai
oksigen dalam ruang cukup (dengan O2 densometer, dsb)
|
No
|
X-ray & Bahan Radioaktif
|
Check List
|
Ket
|
1
|
Pastikan tidak ada bahan radio aktif yang hilang
|
||
2
|
Pastikan tidak ada pancaran radioaktif di atas batas dalam Lab
|
No
|
Limbah B3
|
Check List
|
Ket
|
1
|
Pastikan ventilasi yang cukup sebelum memasuki ruang penampungan
limbah
|
||
2
|
Pastikan tidak ada kebocoran limbah B3
|
SUMBER : dikti.kemdikbud.go.id
REF:
Buku Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Gasal 2020/2021 di Perguruan Tinggi
Hak Cipta: © 2020 pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Dilindungi Undang-Undang
Diterbitkan oleh: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud RI
Download Buku Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Gasal 2020/2021 di Perguruan Tinggi pdf DISINI