Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan impelementasi kurikulum merdeka mulai
tahun ajaran 2022/2023 yang dikukuhkan pada Keputusan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56/M/2022 tentang
Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran. Hal ini
dilakukan sebagai bagian dari upaya mitigasi learning loss akibat pandemi
covid-19 yang berlangsung lebih dari 2 tahun.
Sebagai salah satu bentuk implementasi merdeka belajar,
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi memberikan keleluasaan
kepada satuan pendidikan untuk memilih kurikulum yang akan digunakan, yaitu
menggunakan:
- Kurikulum 2013 secara penuh
- Kurikulum Darurat (Kurikulum 2013 yang disederhanakan)
- Kurikulum Merdeka
Pada kurikulum merdeka, capaian pembelajaran disusun per fase, yaitu:
- Paud : Fase pondasi
- SD/sederajat:
1. Fase A : umumnya setara kelas I – II2. Fase B : umumnya setara kelas III – IV3. Fase C : umumnya setara kelas V – VI
- SMP/sederajat:
Fase D : umumnya setara kelas VII – IX
- SMA/SMK/sederajat:
Fase E : umumnya setara kelas X
Fase F : umumnya setara kelas XI – XII