Beberapa pelamar CPNS 2018 menceritakan apa yang ia pelajari untuk TWK hanya keluar 10 persen, karena isi TWK lebih banyak berupa soal cerita berupa pengalaman Pancasila secara nyata.
Bahkan di CPNS 2019, soal pengamalan pancasila terlihat menjadi lebih rumit. Di soal-soal itu terkadang sulit membedakan sikap yang paling tepat dari masing-masing sila Pancasila. Hal itu lantaran ada beberapa sila Pancasila yang model pengamalannya cukup mirip. Untuk mengetahui hal itu, maka kita mesti paham butir-butir Pancasila, serta contoh-contoh sikap yang tepat diterapkan di setiap sila Pancasila.
Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (disingkat P4) atau Eka Prasetya Pancakarsa adalah sebuah panduan tentang pengamalan Pancasila dalam kehidupan bernegara semasa Orde Baru. Panduan P4 dibentuk dengan Ketetapan MPR no. II/MPR/1978. Ketetapan MPR no. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa menjabarkan kelima asas dalam Pancasila menjadi 36 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila. Saat ini produk hukum ini tidak berlaku lagi karena Ketetapan MPR no. II/MPR/1978 telah dicabut dengan Ketetapan MPR no XVIII/MPR/1998 dan termasuk dalam kelompok Ketetapan MPR yang sudah bersifat final atau selesai dilaksanakan menurut Ketetapan MPR no. I/MPR/2003.
Dalam perjalanannya 36 butir pancasila dikembangkan lagi menjadi 45 butir oleh BP7. Tidak pernah dipublikasikan kajian mengenai apakah butir-butir ini benar-benar diamalkan dalam keseharian warga Indonesia.
Butir Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Sila Ke-1 (Pertama) Pancasila
- Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
- Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
- Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
1.
Tekun beribadah sesuai dengan agama yang
dianut |
2.
Meyakini adanya Tuhan yang Maha Esa |
3.
Menciptakan suasana taat beribadah di
dalam keluarga |
4.
Percaya dan taqwa Tuhan yang Maha Esa |
5.
Tidak malas dalam beribadah |
6.
Menghormati agama orang lain |
7.
Tidak melakukan perbuatan yang dilarang
agama |
8.
Tidak mengganggu peribadatan orang lain
yang berbeda agama |
9.
Mengajarkan ilmu agama kepada orang-orang
yang seiman |
10.
Menjaga kerukunan antar umat beragama di
lingkungan sosial masyarakat |
11.
Tidak melakukan perbuatan yang merusak
suasana kerukunan antar pemeluk agama di masyarakat |
12.
Menghormati kebebasan beragama terhadap
orang lain |
13.
Menghargai bahwa setiap agama memiliki
cara beribadah yang berbeda |
14.
Tidak memaksakan seseorang untuk memeluk
agama tertentu |
15.
Tidak menjadikan perbedaan agama sebagai
alasan untuk saling bermusuhan |
16.
Menjalankan ibadah sesuai dengan agama
yang dianut |
17.
Melakukan ibadah di Pura bagi pemeluk
agama Hindu |
18.
Tidak mengganggu orang yang sedang
beribadah |
19.
Melakukan ibadah di Vihara bagi pemeluk
agama Budha |
20.
Tidak menghina ajaran agama orang lain
11.Menghargai perayaan hari-hari besar keagamaan |
21.
Bersungguh-sungguh dalam menjalankan
ajaran agama |
22.
Merayakan hari raya Idul Fitri bagi
penganut agama Islam |
23.
Rajin beribadah dan menghindari perbuatan
tercela |
24.
Merayakan hari natal bagi penganut agama
Nasrani |
25.
Bersatu dan bekerjasama dengan untuk
menciptakan suasana kehidupan beragama yang harmonis |
26.
Tidak menyinggung perasaan orang yang
berbeda agama |
27.
Berdoa kepada Tuhan yang Maha Esa |
28.
Bekerjasama dalam menjaga kerukunan antar
umat beragama |
29.
Menuntut ilmu agama |
|
Butir Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Sila Ke-2 (Kedua) Pancasila
- Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
- Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
- Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
- Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
- Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
- Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
- Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
- Berani membela kebenaran dan keadilan.
- Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
- Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
a.Saling menyayangi antar sesama anggota keluarga
b.Membantu pekerjaan rumah
c.Menghormati kedua orang tua
d.Mengajarkan nilai-nilai kebaikan kepada asik
e.Saling tolong menolong jia kesusahan
f.Saling menjaga satu sama lain
g.Tidak saling mengejek antara sesama keluarga
a. Saling menyayangi teman
b. Hormat kepada guru
c. Tidak boleh bertindak seenaknya kepada semua anggota warga sekolah
d. Saling tolong menolong antar teman
e. Meminjami peralatan sekolah kepada teman jika salah satu tidak membawa
Contoh pengamalan di lingkungan masyarakat
a. Saling tolong menolong antar sesama tetangga jika ada yang kesusahan
b. Bergotong royong
c. Saling menyapa ketika bertemu tetangga
d. Saling memberikan bantuan kepada tetangga jika mengalami kesusahan
e. Memberikan makanan kepada tetangga yang kurang mampu
f. Selalu hormat kepada tetangga yang lebih tua
Butir Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Sila Ke-3 (Ketiga) Pancasila
- Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
- Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
- Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
- Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
- Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
- Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
- Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
1.Menjaga persatuan dalam masyarakat
2.Mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi dan golongan
3.Rela berkorban untuk kepentingan bangsa
4.Cinta tanah air
5.Bangga sebagai bangsa Indonesia
6.Menjaga ketertiban dunia
7.Membela tanah air
8.Tidak memusuhi suku tertentu
9.Bersedia kerjasama dengan semua suku yang ada di Indonesia
10.Mengikuti upacara peringatan Sumpah Pemuda
11.Menghargai kebudayaan daerah lain
12.Bersedia berkorban untuk kepentingan bersama
13.Mendamaikan kelompok masyarakat yang bermusuhan
14.Melaksanakan kegiatan yang meningkatkan persatuan
15.Menjaga ketertiban dunia
16.Bersedia memenuhi panggilan untuk membela bangsa
17.Mengutamakan persatuan dalam berdikusi
18.Tidak menyebarkan rasa permusuhan dengan orang lain
19.Saling menghormati perbedaan suku
20.Menjaga kedaulatan bangsa
21.Tidak menghasut orang lain untuk saling bermusuhan
22.Tidak menyebarkan fitnah dalam masyarakat
23.Tidak menyebarkan kebencian
24.Menumbuhkan rasa kebangsaan
25.Menjaga kerukunan dalam masyarakat
26.Menumbuhkan rasa senasib dan sepenangungan
27.Tidak menonjolkan perbedaan dalam pergaulan
28.Menghargai bahasa daerah lain
29.Menjaga nilai-nilai Bhinneka Tunggal Ika
30.Menjaga persahabatan dengan semua teman
31.Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar
Butir Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Sila Ke-4 (Keempat) Pancasila
- Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
- Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
- Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
- Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
- Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
- Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
- Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
- Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
- Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
- Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
1.Mengadakan musyawarah untuk membuat keputusan bersama
2.Tidak memaksakan kehendak saat bermusyawarah
3.Mengembangkan suasana kekeluargaan dalam musyawarah
4.Mengadakan rapat untuk membuat keputusan
5.Menghormati keputusan rapat
6.Melaksanakan keputusan rapat
7.Mengikuti musyawarah dengan niat baik
8.Membuat keputusan dengan memperhatikan kepentingan bersama
9.Memberikan hak suara dalam pemilihan umum
10.Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil rakyat di DPR
11.Tidak memaksakan orang lain memilih partai tertentu dalam pemilihan umum
12.Menyampaikan aspirasi masyarakat melalui Dewan Perwakilan Rakyat
13.Menjunjung nilai kebenaran dan keadilan dalam melakukan mufakat
14.Menggunakan akal sehat dan hati nurani dalam bermusyawarah
15.Membuat keputusan berdasarkan mufakat
16.Mematuhi peraturan yang dibuat bersama
17.Bersikap aktif dalam memberikan pendapat dalam rapat
18.Menggunakan hak suara dalam pemilu sesuai hati nurani
19.Turut serta dalam pemilihan ketua RT
20.Tidak bersikap acuh tak acuh saat mengikuti rapat
21.Mengutamakan persatuan dan kesatuan dalam musyawarah
22.Mengakui persamaan hak sebagai warga negara
23.Mengakui persamaan kewajiban sebagai warganegara
24.Mengakui persamaan derajat sebagai warganegara
25.Tidak melanggar keputusan yang dibuat bersama
26.Tidak melanggar hak-hak kewarganegaraan orang lain
27.Memiliki i’tikad baik dalam mengikuti musyawarah
28.Melaksanakan kewajiban sebagai warga negara menurut undang-undang
29.Mengakui undang-undang yang dibuat oleh DPR
30.Melaksanakan peraturan pemerintah yang ditetapkan DPR
Butir Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Sila Ke-5 (Kelima) Pancasila
- Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
- Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
- Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
- Menghormati hak orang lain.
- Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
- Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
- Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
- Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
- Suka bekerja keras.
- Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
- Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Contoh-Contoh Pengamalan Sila Ke-5 (Kelima) Pancasila dalam kehidupan sehari-hari :
1.Berlaku adil terhadap sesama
2.Menghormati hak orang lain atas dasar keadilan
3.Suka bekerja keras
4.Tidak berperilaku boros
5.Tidak bergaya hidup mewah
6.Suka berhemat
7.Tidak melanggar peraturan yang berkaitan dengan kepentingan umum
8.Tidak menyalahgunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi
9.Tidak merusak fasilitas umum
10.Tidak malas dalam bekerja
11.Menghargai hasil karya orang lain
12.Tidak menggunakan mobil pribadi untuk kebut-kebutan di jalan raya
13.Tidak merusak lingkungan yang dapat membahayakan masyarakat
14.Melakukan kegiatan yang bermanfaat untuk kepentingan bersama
15.Gotong royong membangun jalan
16.Gotong royong membersihkan sungai
17.Membantu perekonomian masyarakat dengan memberikan pelatihan usaha
18.Memberdayakan potensi wisata desa
19.Menjaga suasana kekeluargaan di lingkungan masyarakat
20.Tidak bersikap pilih kasih dalam pergaulan di masyarakat
21.Menolong orang lain untuk mandiri
22.Berpartisipasi untuk membangun desa
23.Tidak melakukan kegiatan yang dapat merugikan masyarakat sekitar
24.Memelihara fasilitas umum
25.Gotong royong membangun jembatan
26.Menggunakan hak dan melaksanakan kewajiban secara seimbang
27.Melindungi hak-hak orang lain
28.Melakukan kegiatan untuk kesejahteraan bersama
29.Tidak melakukan pemerasan terhadap orang lain
30.Tidak menimbulkan kebisingan yang dapat mengganggu tetangga
Semoga yang mendaftar untuk CPNS 2021 dapat dimudahkan segala urusannya.