Identitas nasional secara terminologis adalah suatu
ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa
tersebut dengan bangsa yang lain.Berdasarkan perngertian yang demikian ini maka
setiap bangsa didunia ini akan memiliki identitas sendiri-sendiri sesuai dengan
keunikan,sifat,cirri-ciri serta karakter dari bangsa tersebut.Berdasarkan
hakikat pengertian identitas nasional sebagai mana di jelaskan di atas maka
identitas nasional suatu Bangsa tidak dapat di pisahkan dengan jati diri suatu
bangsa ataulebih populer disebut dengan kepribadian suatu bangsa.
Bangsa pada hakikatnya adalah sekelompok besar manusia
yang mempunyai persamaan nasib dalam proses sejarahnya,sehingga mempunyai
persamaan watak atau karakter yang kuat untuk bersatu dan hidup bersama serta
mendiami suatu wilayah tertentu sebagai suatu kesatuan nasional.
Adapun kata nasional
merupakan identitas yang melekat pada kelompok-kelompok yang lebih besar yang
diikat oleh kesamaan-kesamaan, baik fisik, seperti budaya, agama, dan bahasa,
maupun nonfisik, seperti keinginan, cita-cita, dan tujuan. Himpunan
kelompok-kelompok inilah yang disebut dengan istilah identitas bangsa atau identitas
nasional yang pada akhirnya melahirkan tindakan kelompok (colective action)
yang diwujudkan dalam bentuk organisasi atau pergerakan-pergerakan yang diberi
atribut-atribut nasional. Kata nasional sendiri tidak bisa
dipisahkan dari kemunculan konsep nasionalisme. Bila dilihat dalam konteks
Indonesia maka Identitas Nasional itu merupakan manifestasi nilai-nilai budaya
yang tumbuh dan berkembang dalam berbagai aspek kehidupan dari ratusan suku
yang "dihimpun" dalam satu kesatuan Indonesia menjadi kebudayaan
nasional dengan acuan Pancasila dan roh "Bhinneka Tunggal Ika"
sebagai dasar dan arah pengembangannya. Dengan kata lain, dapat dikatakan bahwa
hakikat Identitas Nasional kita sebagai bangsa di dalam hidup dan kehidupan
berbangsa dan bernegara adalah Pancasila yang aktualisasinya tercermin dalam
penataan kehidupan dalam arti luas. Misalnya, dalam aturan perundang-undangan
atau hukum, sistem pemerintahan yang diharapkan, serta dalam nilai-nilai etik
dan moral yang secara normatif diterapkan di dalam pergaulan, baik dalam
tataran nasional maupun internasional, dan sebagainya. Nilai-nilai budaya yang
tercermin di dalam Identitas Nasional tersebut bukanlah barang jadi yang sudah
selesai dalam kebekuan normatif dan dogmatis, melainkan sesuatu yang "terbuka"
yang cenderung terus-menerus bersemi karena hasrat menuju kemajuan yang
dimiliki oleh masyarakat pendukungnya. Konsekuensi dan implikasinya adalah
bahwa Identitas Nasional adalah sesuatu yang terbuka untuk ditafsirkan dengan
diberi makna baru agar tetap relevan dan fungsional dalam kondisi aktual yang
berkembang dalam masyarakat.
Demikian pula hal ini juga sangat ditentukan oleh proses bagaimana
bangsa tersebut terbentuk secara historis. Berdasarkan hakikat pengertian
“identitas nasional” sebagaimana dijelaskan di atas maka identitas nasional
suatu bangsa tidak dapat dipisahkan dengan jati diri suatu bangsa atau lebih
populer disebut sebagai kepribadian suatu bangsa.
Namun demikian ada juga pendapat lain yang mengungkapkan bahwa
Identitas Nasional pada hakikatnya merupakan "manifestasi nilai-nilai
budaya yang tumbuh dan berkembang dalam aspek kehidupan suatu nation (bangsa)
dengan ciri-ciri khas, dan dengan ciri-ciri yang khas tadi suatu bangsa berbeda
dengan bangsa lain dalam hldup dan kehidupannya". (Wibisono Koento : 2005)
Kata identitas berasal dari bahasa Inggris identity yang memiliki pengertian
harfiah ciri-ciri, tanda-tanda, atau jati diri yang melekat pada seseorang atau
sesuatu yang membedakannya dengan yang lain.