Pengertian Hutan Desa dan Tata Cara Permohonan HPHD -->
Rabu, 23 April 2025

Pengertian Hutan Desa dan Tata Cara Permohonan HPHD

Rabu, 16 April 2025, 00:45
Hutan harus di atur oleh negara adalah karena secara langsung (tangible) dan tidak langsung (intangible) hutan bermanfaat dan berperan sebagai sumber mata pencarian, tempat tinggal hewan dan tumbuhan liar, penyedia oksigen, sebagai tempat terjadinya siklus hidrologi, mengurangi potensi bencana alam seperti banjir dan longsor, tujuan wisata dan lokasi penelitian, membantu menstabilkan iklim dunia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41/1999  kawasan hutan dibedakan berdasarkan status dan fungsinya. Menurut statusnya hutan dikelompokkan menjadi hutan negara dan hutan hak. Kemudian hutan menurut fungsinya dibedakan menjadui hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi. Turunan dari hutan konservasi adalah hutan suaka alam (cagar alam dan suaka margasatwa), hutan pelestarian alam (taman nasional, taman hutan raya, taman wisata alam) dan taman buru. Sedangkan turunan dari hutan produksi adalah hutan produksi tetap, hutan produksi terbatas dan hutan produksi yang dapat dikonversi. Sekarang ada lagi istilah Hutan Desa, yang jarang orang awam mendengarnya apalagi bagi orang-orang yang tinggal di perkotaan dan bahkan langka kedengarannya bagi orang yang tidak pernah ke hutan. Jadi bagaimana status Hutan Desa dan bagaimana pengelolaannya, apakah di kelola oleh swasta (privat sector), pemerintah desa, atau masyarakat?

Saat ini di Indonesia memiliki 5 skema perhutanan sosial seperti pada postingan sebelumnya yaitu Pengertian Perhutanan Sosial dan Bentuknya, dari 5 skema tersebut, Hutan Desa adalah skema yang paling banyak telah disetujui pemerintah melalui program percepatan perhutanan sosial. Pemerintah mendorong perhutanan sosial karena tentu saja sangat bermanfaat dan bersifat legal dalam pengelolaannya. 




Hutan desa adalah hutan yang keberadaannya ditemukan di wilayah perdesaan. Bentuknya dapat berupa hutan hak yang dibebani hak milik (hutan milik) yang dimiliki masyarakat perdesaan atau lebih dikenal sebagai hutan rakyat. Jika hutan desa tersebut berada di kawasan hutan, namanya hutan desa yang mengacu pada istilah dalam perhutanan sosial.

Seiring laju pertumbuhan penduduk dan berkurangnya potensi hutan alam primer di Sumatera maupun Kalimantan, potensi hutan rakyat di Jawa bisa menjadi kekuatan pengganti (substitusi) bagi kebutuhan kayu yang selama ini dipasok dari luar Jawa.

Jenis seperti kayu sengon (Albizia falcataria) merupakan kayu dari hutan rakyat dengan nilai ekonomi cukup menjanjikan. Banyak petani marginal mengalihfungsikan sawahnya menjadi budidaya sengon seperti yang terjadi di Wonosobo dan Temanggung, Jawa Tengah.

Menurut data, potensi hutan rakyat mencapai 34,8 juta hektare dengan potensi 78,7 juta meter kubik, sedangkan di luar Jawa 32,1 juta hektare dengan potensi 912 juta meter kubik. Hutan rakyat memasok 46,9% kebutuhan kayu log nasional.

Terminologi hutan desa pertama kali ditemukan dalam undang-undang UU 41/1999 penjelasan pasal 5 ayat (1) yang menyebut hutan negara yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa disebut hutan desa.

Pengertian hutan desa kemudian diturunkan dalam Peraturan Pemerintah 6/2007 mewajibkan pemerintah memberdayakan masyarakat di dalam dan di sekitar hutan melalui pengembangan kapasitas dan pemberian akses dalam rangka peningkatan kesejahteraannya.

Hutan desa adalah hutan Negara yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa, mengacu pada UU No. 41/99 tentang kehutanan, khususnya pada pasal 5 ayat 1. Lalu pada Permenhut P.49/2008 yang membahas peraturan operasionalnya, hutan desa diartikan sebagai hutan Negara yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa serta belum dibebani izin/hak.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 definisi hutan desa adalah hutan negara yang belum dibebani izin/hak yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa. Hutan desa dapat dilaksanakan pada hutan lindung dan hutan produksi yang belum dibebani hak pengelolaan atau izin pemanfaatan dan berada dalam wilayah administrasi desa yang bersangkutan.

Upaya pemberdayaan masyarakat setempat pada hutan desa dilakukan melalui pengembangan kapasitas dan pemberian akses untuk mendapatkan manfaat sumber daya hutan secara optimal dan adil dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat secara berkelanjutan. Dalam PP 6 Tahun 2007 Pasal 83 Ayat 2 pemberdayaan masyarakat setempat di atas merupakan kewajiban pemerintah, provinsi, kabupaten/kota yang pelaksanaanya menjadi tanggung jawab Kepala KPH.

Yang dimaksud masyarakat setempat disini adalah kesatuan sosial yang terdiri dari warga Negara Republik Indonesia yang tinggal di dalam dan/atau di sekitar hutan, yang bermukim di dalam dan di sekitar kawasan hutan yang memiliki komunitas sosial dengan kesamaan mata pencaharian yang bergantung pada hutan dan aktivitasnya dapat berpengaruh terhadap ekosistem hutan (Permenhut No. P.49/Menhut-II/2008 Pasal 1 Ayat 5)

Hak pengelolaan pada hutan desa diberikan kepada lembaga desa yang merupakan lembaga kemasyarakatan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa yang bertugas untuk mengelola Hutan Desa yang secara fungsional berada dalam organisasi desa dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa. Hak pengelolaan hutan desa meliputi kegiatan tata areal, penyusunan rencana pengelolaan areal, pemanfaatan hutan serta rehabilitasi dan perlindungan hutan.
Kegiatan pemanfaatan hutan desa yang berada pada hutan lindung, meliputi kegiatan pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemungutan hasil hutan bukan kayu. Sedangkan pemanfaatan hutan desa pada hutan produksi, meliputi kegiatan pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu. Setiap pemanfaatan hasil hutan pada hak pengelolaan hutan desa dikenakan PSDH dan/atau DR.

Tata Cara Permohonan Hak pengelolaan hutan desa adalah sebagai berikut (Permenhut No. P.49/Menhut-II/2008 Pasal 13, 14, 15 dan 16):

Permohonan Hak Pengelolaan Hutan Desa diajukan oleh Lembaga Desa kepada Gubernur melalui Bupati/walikota dengan melampirkan persyaratan: a.) peraturan desa tentang penetapan lembaga desa; b.) surat pernyataan dari kepala desa yang menyatakan wilayah administrasi desa yang bersangkutan yang diketahui camat; c.) luas areal kerja yang dimohon; dan d.) rencana kegiatan dan bidang usaha lembaga desa.

Bupati/Walikota meneruskan permohonan Hak Pengelolaan Hutan Desa kepada Gubernur dengan melampirkan surat rekomendasi yang menerangkan bahwa Lembaga Desa telah: a.) mendapatkan fasilitasi; b.) siap mengelola hutan desa; dan c.) ditetapkan areal kerja oleh Menteri.

Gubernur melakukan verifikasi terhadap permohonan hak pengelolaan hutan desa
Verifikasi paling sedikit dilakukan terhadap : keabsahan lembaga desa, pernyataan kepala desa, kesesuaian areal kerja, kesesuaian rencana kerja.

Terhadap hasil verifikasi yang tidak memenuhi syarat, Gubernur menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.

Terhadap hasil verifikasi yang memenuhi syarat, Gubernur memberikan hak pengelolaan hutan desa.
Ketentuan lebih lanjut tentang pedoman verifikasi diatur oleh Gubernur.

Hak pengelolaan hutan desa diberikan dalam bentuk Surat Keputusan Pemberian Hak Pengelolaan Hutan Desa.

Surat Keputusan Pemberian Hak Pengelolaan Hutan Desa memuat : a.) Luas hutan desa; b.) Wilayah administrasi hutan desa; c.) Fungsi hutan; d.) Lembaga pengelola hutan desa; e.) Jenis kegiatan pemanfaatan kawasan; f.) Hak dan kewajiban; dan g.) Jangka waktu hak pengelolaan.

Gubernur dapat melimpahkan kewenangan pemberian hak pengelolaan hutan desa kepada Bupati/Walikota.

Surat Keputusan Pemberian Hak Pengelolaan Hutan Desa disampaikan oleh Gubernur kepada Lembaga Desa dengan tembusan kepada Menteri dan Bupati/Walikota.

Jangka waktu hak pengelolaan hutan desa paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang. Perpanjangan hak pengelolaan hutan desa didasarkan evaluasi yang dilakukan paling lama setiap 5 (lima) tahun satu kali oleh pemberi hak.

Referensi

Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan

Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan

Permenhut No. P.49/Menhut-II/2008 tentang Hutan Desa

Permenhut No. P.14/Menhut-II/2010 tentang Perubahan Atas Permenhut No. P.49/Menhut-II/2008 tentang Hutan Desa

Permenhut No. P.53/Menhut-II/2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permenhut No. P.49/Menhut-II/2008 tentang Hutan Desa

TerPopuler